MK Tolak Uji Materi Undang-Undang Pengadilan HAM
Mahkamah menolak pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Hasanudin Aco
Dengan adanya pembatasan pada Pasal 5 UU Pengadilan HAM tersebut, maka sulit bagi para korban pelanggaran HAM untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.
Sebab menurut para Pemohon, Myanmar tidak menjadi bagian dari International Criminal Court karena tidak turut menandatangani Statuta Roma.
Sehingga tidak mungkin negara dengan kekuasaan seperti junta militer mendirikan pengadilan HAM untuk mengadili para pejabatnya yang terlibat pelanggaran HAM.
Oleh karena terjadi kekosongan hukum untuk menindaklanjuti pelaku pelanggaran HAM berat di Kawasan Asia tersebut, diperlukan suatu cara untuk melindungi warga negara—tidak saja di Myanmar, tetapi juga di ASEAN secara keseluruhan untuk bisa mengemban hak-hak membela diri secara pribadi.
Untuk itu, dalam petitum para Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan frasa “oleh warga Negara Indonesia” yang terdapat pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bertentangan dengan UUD 1945,” pinta Feri Amsari selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Senin (26/09/2022).
MK Terima 296 Permohonan Sengketa Pilkada Hingga Rabu Pagi |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta MK Langsung Putuskan Gugatannya Tanpa Mendengar Keterangan Pemerintah dan DPR |
![]() |
---|
Pengacara Habib Rizieq Ungkap Bakal Tuntut Penyelesaian Kasus KM 50 Lewat Pengadilan HAM |
![]() |
---|
MK: Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Akan Gunakan Opsi 'Setuju' atau 'Tidak Setuju’ |
![]() |
---|
HNW: Judicial Review ke MK agar Tak Beragama Bertentangan dengan Konstitusi, Segera Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.