Pakar Hukum Dukung Upaya Kabareskrim Tangkap Dito Mahendra
Abdul Fickar Hadjar, mendukung upaya Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajaran untuk menangkap Dito Mahendra.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendukung upaya Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajaran untuk menangkap Dito Mahendra.
Menurut dia, upaya penangkapan itu terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Kalau memang (senjata,-red) tidak ada izin, ya diproses hukum,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, pada Jumat (14/4/2023).
Fickar menilai, upaya penangkapan itu menunjukkan sikap tegas, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjalankan tugas sesuai amanat aturan perundangan-undangan.
“Ketegasan itu dilandasi kedisiplinan menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Fickar berharap, ketegasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tersebut dapat menjadi contoh bagi para polisi muda yang nantinya akan menjadi pemimpin di masa depan.
“Kita berharap generasi baru Polri mulai berpikir modern, membawa Polri menjadi polisi modern yang efektif,” katanya.
Perintah Kabareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.
"Ke pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandani ya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Mangkir Pemeriksaan, Kabareskrim Perintahkan Anggotanya Tangkap Dito Mahendra
Dito hanya diwakili kuasa hukumnya, Abu Said Pelu untuk menyerahkan enam surat rahasia dari Kodam Diponegoro ke penyidik dari sembilan senjata api yang belum ada suratnya.
Sementara Dito tidak bisa hadir karena tengah pergi ke luar kota.
"Yang kedua tadi juga kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," kata Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Menpora Dito Bakal Bicara Dengan PSSI Bahas Pembinaan Pesepakbola Muda Indonesia
Sementara itu, Abu mengatakan tiga senjata api sisanya memang tak memiliki surat karena hanya jenis air softgun.
Sehingga, klaim Abu, 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito saat KPK melakukan penggeledahan merupakan senjata legal.
"Semuanya legal jadi ada 15, 3 itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat," ucapnya.
Abu menerangkan senjata api yang diduga milik Dito itu keperluannya hanya untuk olahraga.
Baca juga: Menpora Dito Optimis Timnas Esports Indonesia Bisa Raih Prestasi di SEA Games 2023 Kamboja
"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," jelasnya.
Lebih lanjut, Abu menerangkan tak mau berkomentar lebih jauh soal penundaan pemeriksaan kliennya tersebut.
"Nanti dikomunikasikan dengan pimpinan dan dikoordinasikan dengan kita kira-kira waktu yang pas itu kapan," katanya.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Buka Lomba Asah Keterampilan PERIKHSA, Bamsoet Dorong Kedisiplinan Pemilik Senjata Api Bela Diri |
![]() |
---|
Senjata di Sungai Tabanan: Kunci Misteri Penembakan Bule Australia Terkuak |
![]() |
---|
Polisi Amankan Koper Berisi Amunisi dan Senpi Milik WNA Filipina di Pasar Minggu |
![]() |
---|
Satgas Damai Cartenz Ungkap Asal Usul Senjata KKB, Beli di Luar Negeri hingga Dapat dari Aparat |
![]() |
---|
Eks Kabareskrim Soroti Gerak-gerik Penjaga Kos di Depan Kamar Arya Daru: Tak Ada Upaya Ketuk Pintu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.