Kamis, 28 Agustus 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Dipidanakan Luhut, Haris dan Fatia Samakan Dengan Kasus Bima yang Dilaporkan Usai Kritik Lampung

Haris Azhar menyebut pemidanaan yang dilakukan terhadapnya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti merupakan bentuk anti kritik

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahmi Ramadhan
Dipidanakan Luhut Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris dan Fatia Samakan Dengan Kasus Bima yang Dilaporkan Polisi Usai Kritik Lampung. 

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Pandjaitan, pegiat tuding persidangan sebagai kabar buruk bagi demokrasi

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan