PROFIL Gus Nur dan Perjalanan Kasusnya Hingga Dijatuhi Hukuman Enam Tahun Penjara
Usai putusan, kuasa hukum Gus Nur berencana untuk mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ceramahnya kerap menuai pro dan kontra karena ia kerap membahas hal-hal kontroversial.
Satu di antaranya saat berceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018.
Dalam ceramah Gus Nur yang viral terdapat unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gus Nur menganggap Jokowi haram dan meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.
Aksinya ini lantas menuai perdebatan netizen dan dinilai melanggar imbauan Menteri Agama saat itu yang mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.
Pernah dipenjara selama 10 bulan
Gus Nur pernah mendekam di penjara selama 10 bulan.
Ia bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada 24 Agustus 2021 lalu.
Hukuman penjara dijalaninya setelah ia divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.
Gus Nur berbicara dengan muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU.
Beberapa tokoh yang dimaksudkan ialah Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, dan Abu Janda.
Pengadilan Negeri Jaksel: Sidang PK Silfester Matutina Berpotensi Gugur Jika Tidak Hadiri Langsung |
![]() |
---|
Roy Suryo Diperiksa sebagai Saksi Kasus Laporan Jokowi, Kuasa Hukum Singgung Silfester Matutina |
![]() |
---|
Buka Sidang Perdana Suap Vonis Lepas CPO, Majelis Minta Publik Jangan Goda Hakim atau Panitera |
![]() |
---|
Roy Suryo Minta Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Selesai Magrib |
![]() |
---|
Profil Silfester Matutina Loyalis Jokowi yang Hina Jusuf Kalla, Kasusnya Mandek 6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.