Jumat, 29 Agustus 2025

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Mahfud MD: KPK Tidak Ikut di Dalam Satgas TPPU, Tapi Akan Tindaklanjuti Sesuai Kewenangan

KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya tanpa harus ikut ke dalam tim.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023). 

Saat ini, kata dia, sudah ada keputusan hukum terkait kasus tersebut.

"Hasilnya, untuk putusan akhir untuk pelaku perorangan, jadi ini (pelakunya) PT X dengan dua orang. Putusan akhir dari pelaku perorangan melepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan Jakarta pada Selasa (11/4/2023).

"Untuk putusan akhir terhadap pelaku korporasi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta. Ini PK (Peninjauan Kembali)," sambung dia.

Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama PPATK kemudian melakukan pendalaman dan membangun kasusnya lagi atas perusahaan-perusahaan terkait yang berafiliasi. 

Bea Cukai, kata dia, juga melakukan pengetatan dan pengawasan terhadap impor emas di mana seluruhnya sekarang mayoritas masuk jalur merah.

"Artinya kalau jalur merah secara fisik dibuka dan dilihat. Untuk memastikan bahwa barangnya sama dengan dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB-nya," kata dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan