Minggu, 24 Agustus 2025

KPU Mengaku Sudah Konsultasi DPR Soal Aturan Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen dalam PKPU

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal keterwakilan caleg perempuan 30 persen jadi polemik. KPU mengaku pihaknya sudah konsultasi kepada DPR.

Mario Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Ia mengaku pihaknya sudah konsultasi kepada DPR terkait aturan keterwakilan caleg perempuan 30 persen dalam PKPU. 

a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Aturab tersebut lalu diikuti dengan penerbitan Keputusan KPU No 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang lebih rinci mendetilkan implementasi dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tersebut.

Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 jo. Lampiran IV Keputusan 352/2023 secara nyata bertentangan dengan norma yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan