KPU Mengaku Sudah Konsultasi DPR Soal Aturan Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen dalam PKPU
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal keterwakilan caleg perempuan 30 persen jadi polemik. KPU mengaku pihaknya sudah konsultasi kepada DPR.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Aturab tersebut lalu diikuti dengan penerbitan Keputusan KPU No 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang lebih rinci mendetilkan implementasi dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tersebut.
Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 jo. Lampiran IV Keputusan 352/2023 secara nyata bertentangan dengan norma yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen).
Kepala Cabang Bank BUMN Diduga Dibunuh Usai Lakukan Penagihan Kepada Nasabah, Istri Menangis |
![]() |
---|
Istri Gandeng Erat Tangan Hakim Djuyamto Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Identitas 4 Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Satu Pelaku Ditangkap di NTT |
![]() |
---|
Keluarga Duga Kacab Bank BUMN Sudah Dibuntuti Sebelum Diculik, Ini Pengakuan Adik Ipar |
![]() |
---|
Menikmati Ayam Goreng Binjai dengan Nuansa Hijau Alam Kemayoran Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.