Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

BREAKING NEWS: Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice kasus kliennya pada Selasa (9/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Stefanus Roy Rening SH, Pengacara Pemprov Papua, dengan menunjukkan foto dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada wartawan usai melaporkan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019) . Laporannya dalam kasus dua oknum pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melakukan pengintaian terhadap rapat resmi Pemerintahan Provinsi Papua, DPRD dan Kemendagri dalam rangka evaluasi APDB Provinsi Papua tahun 2019, Sabtu, 2 Februari 2019 bertempat di Lobby Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice kasus kliennya pada Selasa (9/5/2023).TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

Selain itu, Stefanus Roy Rening turut memengaruhi saksi agar tidak mengembalikan uang kepada KPK.

"Atas saran dan pengarus SSR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, akhirnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujarnya.

Baca juga: KPK Panggil Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka

Atas tindakan tersebut, Ghufron mengungkapkan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi Lukas Enembe menjadi terhambat.

Akibat perbuatannya, Stefanus Roy Rening dijerat dengan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan