Polisi Terlibat Narkoba
Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Heran Soal Pejualan Narkoba di Oktober 2022
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengaku heran dengan pernyataan Hakim terkait adanya penjualan narkotika di bulan Oktober 2022.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengaku heran dengan pernyataan Hakim terkait adanya penjualan narkotika di bulan Oktober 2022.
Hal itu disampaikan Hotman Paris Hutapea, selaku Kuasa Hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, usai menjalani sidang vonis, Selasa (9/5/2023).
Merespons vonis Majelis Hakim, Hotman Paris mengatakan, Teddy Minahasa ingin mengambil langkah banding.
Kemudian, Hotman juga mengungkapkan, Teddy Minahasa mempertanyakan soal masih adanya penjualan di bulan Oktober 2022.
Menurut dia, sebelumnya pada 28 September 2022, Teddy Minahasa telah menginstruksikan anak buahnya untuk memusnahkan narkotika tersebut.
"Pertama dia minta banding. Kedua, dia bingung kenapa kok banyak hal kok tidak dipertimbangkan," kata Hotman Paris.
"Ya itu tadi yang paling dia tanyakan perintah tanggal 28 September 'musnahkan'. Kok masih ada penjualan Oktober (2022)?" lanjut dia.
Baca juga: Raut Wajah Teddy Minahasa Usai Divonis Seumur Hidup, Tersenyum Setelah Diskusi dengan Hotman Paris
Kata Hotman, kliennye mempertanyakan mengenai masih adanya penjualan setelah narkotika itu dimusnahkan.
"Kan 28 September sudah musnahkan? Tapi 3 Oktober masih dijual. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah membacakan vonis seumur hidup bagi Teddy Minahasa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.