Rabu, 3 September 2025

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar

Keduanya berhasil ditangkap di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 21.45 WIB.

Dok. Kedubes RI di Thailand
20 WNI yang disekap dan menjadi korban TPPO di Myanmar telah berhasil dibebaskan pada Sabtu (6/5/2023). Bareskrim Polri menangkap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi, dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. 

"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," imbuhnya.

Karenanya, Djuhandhani mengakui, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti kasus ini. 

Meski begitu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan tetap melakukan koordinasi untuk nantinya para WNI bisa dievakuasi.

"Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut," ungkap Djuhandani.

"Diantaranya Berkoordinasi dengan Regional Support Office BALI PROCESS di Bangkok; Berkoordinasi dengan IOM; berkoordinasi dengan IJM (International Justice Mission)," tuturnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan