Jumat, 5 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Saksi Ungkap Hakim Djuyamto Simpan Uang Suap Vonis Lepas CPO di Kardus Sepatu dan Tas Jinjing

Djuyamto disebut menerima kardus berisi valas USD dari eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/9/2025). Terdakwa Djuyamto saat menunggu sidang dimulai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Djuyamto disebut menerima kardus berisi valas USD dari eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Valas ditempatkan di dua kardus sepatu dan tas jinjing.

Adapun hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

"Oke, jadi pecahan USD full di kardus itu uang semua tadi ya? kemudian saksi juga apakah menyaksikan pemindahan uang tersebut dari kardus yang dari saksi terima dari Pak Oki menjadi ke kardus kecil itu yang dua kardus sepatu? Bapak sendiri yang memasukkan. Saksi melihat itu?" tanya jaksa di persidangan.

Baca juga: Hakim Djuyamto Ditawari Rp 20 Miliar Untuk Kabulkan Eksepsi Perkara Korupsi Korporasi Minyak Goreng

Eks Sopir Djuyamto, Edi Suryanto mengaku bila dirinya melihat pemindahan uang tersebut.

"Iya saya melihat," jawab Edi.

Jaksa pun mendalami kembali kesaksian Edi Suryanto.

Saksi mengaku bila saat itu, Djuyamto yang meminta kardus sepatu tersebut.

Baca juga: Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Cs Didakwa Terima Suap Rp 21,9 Miliar

"Bapak minta kardus sepatu itu, saya kasih ke dalam, saya keluar lagi ke ruang tamu. Terus setelah Bapak memasukkan itu, suruh taruh di tas belanja Alfamart itu," ucap Edi.

Penuntut umum lantas menanyakan kardus itu dalam keadaan tertutup atau terbuka ada uangnya.

"Sudah tertutup. Terus saya suruh lakban," jawab Edi.

Edi mengaku dirinya mengetahui bila kardus berisi uang pada dirinya menyerahkan kardus sepatu.

Ia pun mengungkap bila sebagian uang dimasukkan Djuyamto ke dalam tas.

"Jadi ada dua sudah dimasukkan di dalam kardus sepatu, sisanya dimasukkan di tas sendiri. Tas sama modelnya kayak tas belanja gitu tapi warna hitam, tas jinjing," ucap Edi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan