Deretan Kasus Karyawan Bunuh Bos: Semuanya Bermotif Dendam, Ada yang Terancam Hukuman Mati
Berikut deretan kasus karyawan membunuh bosnya yang terjadi di Indonesia. Adapun seluruh kasus bermotif dendam terhadap bosnya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
Lalu, jasad Susanto pun diikat dan dibawa pelaku menggunakan motor sekira pukul 16.30 WIB dan dibuang di kolong jembatan.
"Tersangka membuang korban di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya," ujarnya.
3. Bos Ayam Goreng di Bekasi Dibunuh Karyawannya, Dipukul Berulang Kali Pakai Tabung Gas Elpiji

Pada awal tahun 2023, publik kembali digegerkan dengan penemuan jasad bos ayam goreng bernama Mahendra Intan Melinda (29) di tempat berjualannya di Kecamatan Sukakarya, Bekasi pada 16 Februari 2023.
Berdasrkan penyelidikan polisi, pelaku ternyata adalah karyawan korban bernama Hari Kurniawan dan anak dibawah umur berinisial MA (15).
Dalam melakukan aksi kejinya, pelaku menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram untuk menghabisi nyawa korban.
Selain itu, anak korban yang masih balita pun turut diculik dan akhirnya ditemukan di sebuah pos ronda kosong di Subang, Jawa Barat.
Dikutip dari Tribun Jakarta, motif pelaku membunuh bosnya lantaran sejak awal bekerja tidak diperlakukan tidak menyenangkan.
Selain itu, korban disebut pelaku ingkar terkait gaji yang dibayarkan yakni Rp 2 juta per bulan.
Namun, kata pelaku, hanya memperoleh Rp 1 juta per bulan.
"Gimana kalau gajinya Rp 1 juta, Rp 1 juta, jadi Rp 2 juta berdua, dia (korban) bilang gitu. Kan pertama deal-dealnya Rp 2 juta satu orang," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Kemudian, pelaku juga mengaku dimarahi korban lantaran uang setoran berjualan ayam goreng kurang Rp 4 ribu dan berbuntut ancaman akan memotong gaji.
Baca juga: Fakta Kasus Mutilasi Bos Isi Ulang Galon di Semarang: Karyawan Korban Jadi Pelaku, Kini Ditangkap
Hal ini semakin memunculkan niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Hari kedua masalah setoran, kurang Rp 4 ribu. Dia ngomel-ngomel, 'kalau kayak gini caranya lu yang rugi, lu mau dipotong gaji?'. 'Yaelah gaji cuma Rp 1 juta aja dipotongin mulu', saya gituin kan. Nah di situ saya mulai mikir ada rencana buat pembunuhan," ujar tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku Hari dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.