BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Eks Dirut dan Komisaris Graha Telkom Sigma Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung menetapkan eks Dirut dan Komisaris PT Graha Telkom Sigma sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
"Ada laporan. Seolah-olah dikucurkan untuk suatu proyek pembangunan, di mana indikasinya enggak ada," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: Respons Komisi III Kejagung Siapkan Anggota Isi Deputi Penindakan KPK: Pastikan Diisi Jaksa Terbaik
Mestinya, dana itu digunakan untuk pembangunan beberapa properti oleh PT Graha Telkom Sigma.
Properti tersebut di antaranya berupa apartemen, perumahan, dan hotel.
Selain itu ada pula proyek pengadaan batu split yang mestinya dikerjakan dari kucuran dana itu.
Adapun jumlah lokasi proyek yang terindikasi fiktif itu masih didalami oleh tim penyidik. Namun, satu di antaranya ada di Palembang, Sumatra Selatan.
"Palembang ada hotelnya sih," ujarnya.
Proyek-proyek tersebut tidak dilakukan melalui proses lelang tender, melainkan kerja sama dengan beberapa anak perusahaan PT Graha Telkom Sigma.
"Jadi dia melibatkan beberapa anak perusahaan dialah," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.