Selasa, 2 September 2025

WNI Disekap di Myanmar

TPPO 25 WNI, Bareskrim Polri: Korban Dieksploitasi dan Disetrum Bila Target Kerja Tak Tercapai

Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap Layar Kompas Tv
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan pihak kepolisian Filipina telah menetapkan 10 orang tersangka kasus penipuan dan eksploitasi pekerja migran Indonesia di Filipina, dua di antaranya WNI 

Bahkan bila korban tak mencapai target kerja, korban dikenakan sanksi pemotongan gaji dan tindakan kekerasan fisik.

“Manakala para korban tidak mencapai target yang ditargetkan perusahaan, mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan kekerasan fisik," ungkap Djuhandani.

Terhadap tersangka, keduanya dijerat pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan