WNI Disekap di Myanmar
TPPO 25 WNI, Bareskrim Polri: Korban Dieksploitasi dan Disetrum Bila Target Kerja Tak Tercapai
Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tangkap Layar Kompas Tv
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan pihak kepolisian Filipina telah menetapkan 10 orang tersangka kasus penipuan dan eksploitasi pekerja migran Indonesia di Filipina, dua di antaranya WNI
Bahkan bila korban tak mencapai target kerja, korban dikenakan sanksi pemotongan gaji dan tindakan kekerasan fisik.
“Manakala para korban tidak mencapai target yang ditargetkan perusahaan, mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan kekerasan fisik," ungkap Djuhandani.
Terhadap tersangka, keduanya dijerat pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berita Terkait
Berita Terkait
WNI Disekap di Myanmar
Korban TPPO ke Myanmar Ternyata 25 Orang, 5 di Antaranya Berhasil Kabur Terlebih Dahulu |
---|
Polisi Duga Ada Pelaku di Antara 20 WNI Korban TPPO, Status Kasus Dinaikkan Jadi Penyidikan |
---|
Atase Kejaksaan di Bangkok Bantu Percepat Pemulangan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar |
---|
Lebih dari 1.000 Korban Perdagangan Manusia Selamat dalam Operasi Terpisah di Asia Tenggara |
---|
20 WNI Korban TPPO di Myanmar Kini Berada di Thailand, KBRI Bangkok Sewakan Penampungan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.