Rabu, 27 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jokowi Dinilai Tak Memiliki Pilihan Lain Kecuali Mereshuffle Menkominfo Johnny G Plate

Drajad Wibowo menilai apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah arif dalam menyikapi penanganan perkara Johnny G Plate.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS).

Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menilai apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah arif dalam menyikapi penanganan perkara Johnny G Plate.

Dimana Presiden tetap mempertahankan Johnny Plate sebagai Menkominfo hingga saat ini. 

"Artinya presiden memberi kesempatan yang luas kepada Menkominfo untuk melakukan klarifikasi sekaligus membela diri secara hukum maupun politik," kata Drajad Wibowo kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Kembali Berhembus, Hary Tanoe Dikabarkan Jadi Menteri, Nasdem Pasrah

Namun Drajat menambahkan jika Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem itu menjadi tersangka maka secara politis dan tata pemerintahan, Presiden Jokowi tidak memiliki pilihan lain kecuali me-reshuffle Menkominfo. 

Meski secara hukum seorang tersangka belum tentu bersalah.

Sebab tersangka berhak membela diri membuktikan bahwa dia tidak bersalah. 

Namun secara politis tidak mungkin Presiden mempertahankan menteri yang berstatus tersangka korupsi. 

"Akan banyak kegaduhan publik dengan publikasi negatif. Tata pemerintahan terganggu karena para birokrat menjadi gamang menjalankan perintah menteri yang tersangka, kinerja kementerian jadi terganggu," jelas Drajad Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan