Selasa, 2 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Minta Bantuan PPATK, Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Korupsi BTS

Febrie mengungkapkan bahwa tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman dari hasil penghitungan kerugian oleh BPKP

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri F
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Kamis (9/2/2023). Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri ke mana saja mengalirnya kerugian negara dalam kasus korupsi menara BTS Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri ke mana saja mengalirnya kerugian negara dalam kasus korupsi menara BTS Kominfo.

Sebagaimana diketahui, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun dari nilai proyek Rp 10 triliun.

"Pasti koordinasi ke PPATK," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Hensat: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tak Pengaruhi Elektabilitas Anies

Akan tetapi, Febrie mengungkapkan bahwa tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman dari hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.

Itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktulah, kan baru Hari Senin," katanya.

Dari pengumuman hasil penghitungan pada Senin (15/5/2023) lalu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan bahwa kerugian negara dalam korupsi tower BTS ini berasal dari tiga hal, yaitu: biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca juga: Pengamat Sebut Kasus Johnny Plate Bakal Jadi Olok-olok Politik

Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Ateh mengungkapkan bahwa BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit dengan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.

Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari, serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara. 

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara 8.320.840.133.395 rupiah," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).

Duduk Perkara Kasus Korupsi BTS

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Sebagai informasi, pembangunan BTS ini dibagi menjadi beberapa paket.

Baca juga: Sederet Kontroversi Johnny G Plate Sebelum Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.

Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan