Konser Coldplay di Jakarta
Fakta-fakta Penolakan Konser Coldplay di Jakarta: Ancaman PA 212, MUI Sebut Bertentangan UUD 1945
Konser Coldplay di Jakarta diwarnai dengan adanya sejumlah penolakan, di mana datangnya dari PA 212 dan juga dari MUI.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Suci BangunDS
"Terkait aksi unjuk rasa, unjuk rasa adalah kebebasan berpendapat kita akan kawal apa tuntutannya," kata Ramadhan kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Pihaknya, akan berkomunikasi dan mencari tahu terlebih dahulu mengenai alasan penolakan tersebut.
"Kita harus komunikasi, kita pengen tahu apa yang harus kita kawal, ini kan kebebasan berpendapat," ujarnya.
Ia pun menuturkan, bahwa konser tersebut nantinya menjadi wewenang dari Polda Metro Jaya dalam menangani pengamanan.
"Konser Coldplay itu yang melakukan pengamanan ada di Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Ini merupakan kegiatan masyarakat yang menjadi kewajiban Polri untuk mengamankan kegiatan tersebut," tambahnya.
3. MUI Berikan Penolakan

Penolakan juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Alasannya juga terkait Band Rock asal Inggris tersebut yang mendukung LGBT.
Terkait hal tersebut, dikatakan oleh Wakil Ketua, Anwar Abbas.
Anwar Abbas pun meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno membatalkan konser Coldplay, di Jakarta tersebut.
Anwar mengatakan, MUI menilai LGBT yang didukung Coldplay telah bertentangan dengan UUD 1945 dan konstitusi.
"Di negeri ini ada enam agama yang diakui oleh negara di mana tidak ada satu agamapun dari keenam agama tersebut yang membenarkan dan mentolerir praktek LGBT."
"Apalagi dalam konstitusi negara kita dalam pasal 29 ayat 1945 jelas-jelas dikatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
"Ini artinya tidak boleh ada di kegiatan yang kita lakukan di negeri ini yang bertentangan dengan ajaran agama," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.