Pilpres 2024
PDIP: Banyak Pihak Coba Gunakan Status Gibran untuk Kepentingan Politik
Hasto Kristiyanto mengatakan banyak pihak yang kemudian mencoba menggunakan status Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk kepentingan politik
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan banyak pihak yang kemudian mencoba menggunakan status Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk kepentingan politik.
Status Gibran yang dimaksud adalah sebagai Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Banyak yang kemudian mencoba menggunakan posisi itu sebagai cara di dalam, me-leverage di dalam kepentingan-kepentingan politiknya," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Gibran dipanggil ke DPP PDIP buntut menemani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bertemu relawan di Solo.
Menurutnya, Gibran tidak akan melakukan manuver politik dengan partai lain.
Manuver yang dimaksud adalah 'dansa-dansa politik' dibawa oleh kubu lain yang menemui Gibran.
"Gak ada dansa-dansa di Solo. Tetapi yang datang ke Solo itu kan ada yang membawa dansa-dansa itu," ujarnya.
Hasto juga mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait Gibran.
Menurutnya, Mega mengerti dengan situasi yang dihadapi Gibran, sehingga tak ada teguran dari partai kepadanya.
Baca juga: Politikus PDIP Sebut Gibran Tunduk Kepada Partai Bantu Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
"Sudah diberikan nasihat-nasihat, kami ini kan partai gotong-royong partai musyawarah," ungkapnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.