Selasa, 30 September 2025

Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya

Buntut Dugaan KDRT Istri, Bukhori Yusuf Dicopot PKS dari Anggota DPR hingga Dilaporkan ke Polisi

Inilah hal yang terjadi setelah Bukhori Yusuf diduga melakukan KDRT kepada istrinya.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Gita Irawan, DPR RI
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf. Inilah hal yang terjadi setelah Bukhori Yusuf diduga melakukan KDRT kepada istrinya. 

"Kedua apakah yang bersangkutan masih dicalonkan kembali jadi anggota DPR atau tidak."

"Kalau ternyata masih, PKS perlu mengevaluasinya karena yang bersangkutan diduga melakukan KDRT," terang Ray Rangkuti.

Baca juga: Sosok Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari PKS yang Pernah Menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf usai diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (8/12/2019).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf usai diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (8/12/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Bantahan Pengacara Bukhori Yusuf

Pengacara Bukhori Yusuf (BY), Maharani Siti Sophia, menjelaskan kronologi soal dugaan KDRT yang dituduhkan kepada kliennya.

“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY."

"Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan," ungkap Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Maharani mengatakan, Bukhori Yusuf menceraikan M karena tidak tahan dengan sikap istrinya.

M disebut ingin menguasai Bukhori Yusuf secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam.

Baca juga: Profil Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari PKS yang Dipecat akibat Diduga Lakukan KDRT

Menurut Maharani, fitnah dan tuduhan M terhadap kliennya berawal dari keinginan M yang masih berharap rujuk kembali.

“BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya,” katanya.

Ia pun menyebut, tidak pernah ada laporan polisi terkait KDRT dan tidak ada proses hukum terkait KDRT yang dialamatkan kepada Bukhori Yusuf.

“Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan,” tambah Maharani.

Dirinya juga mengatakan, laporan itu disampaikan ke polisi sejak November 2022 lalu.

Namun, sampai saat ini masih tahap penyelidikan.

Sehingga, menurut Maharani, menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup adanya tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada Bukhori Yusuf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Chaerul Umam/Rahmat Fajar Nugraha) (Wartakotalive.com)

Berita lain terkait Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan