Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya
Buntut Dugaan KDRT Istri, Bukhori Yusuf Dicopot PKS dari Anggota DPR hingga Dilaporkan ke Polisi
Inilah hal yang terjadi setelah Bukhori Yusuf diduga melakukan KDRT kepada istrinya.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, M (34).
Bukhori Yusuf telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan KDRT kepada istrinya.
M melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD DPR melalui kuasa hukumnya, Srimiguna.
"Dia mengajukan bahwa telah terjadi KDRT yang dialami."
"Terus kemudian dia minta bantuan kepada kami, kami rundingkan dengan teman-teman sama-sama advokat akhirnya kami bersama-sama punya tim, namanya tim konsultan hukum peduli perempuan dan anak."
"Jadi kami akhirnya menangani kasus tersebut," kata Srimiguna di Gedung DPR, Senayan, Senin (22/5/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus KDRT, Pengamat Minta PKS Evaluasi Bukhori Yusuf Jika Maju Jadi Caleg 2024
Bukhori Yusuf Dipecat
DPP PKS telah merespons laporan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Bukhori Yusuf.
Atas dugaan pelanggaran disiplin itu, PKS dikabarkan telah memecat Bukhori Yusuf sebagai anggota DPR.
Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, membenarkan kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf.
Menurutnya, kasus itu juga sudah dilaporkan dan diterima oleh DPP PKS.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” ujar Mabruri kepada wartawan, Senin.
Mabruri menjelaskan, proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin itu sudah berjalan di internal DPP PKS.
Selain itu, kata Mabruri, Bukhori Yusuf sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
Dengan demikian, Bukhori Yusuf telah dicopot sebagai anggota DPR RI.
Baca juga: Pengacara Bantah Anggota DPR dari PKS Bukhori Yusuf Lakukan KDRT ke Istri Siri
PKS Siapkan PAW
Ahmad Mabruri menegaskan, PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," jelas Mabruri, Senin.
Dilaporkan ke Polisi
Srimiguna sebagai kuasa hukum M menyampaikan, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami kliennya ke pihak kepolisian.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung."
"Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," kata Srimiguna.
"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan."
"Kemudian setelah itu Ahamdulillah tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung, dan Jakarta," paparnya.
Baca juga: Perjalanan Karier Bukhori Yusuf, Anggota DPR Fraksi PKS yang Dipecat Buntut Dugaan KDRT ke Istri
PKS Diminta Evaluasi Bukhori Yusuf
Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai PKS perlu mengevaluasi apabila Bukhori Yusuf masih dicalonkan sebagai caleg di Pemilu 2024.
"Saya kira kalau dia sudah mundur laporannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan, sudah sendirinya akan gugur."
"Apa yang mau dilaporkan orang bersangkutan juga telah mengundurkan diri," ungkap Ray, Selasa (23/5/2023).
Menurut Ray, sekarang yang menjadi pertanyaan yakni apakah yang bersangkutan masih menjadi anggota PKS atau tidak.
"Kedua apakah yang bersangkutan masih dicalonkan kembali jadi anggota DPR atau tidak."
"Kalau ternyata masih, PKS perlu mengevaluasinya karena yang bersangkutan diduga melakukan KDRT," terang Ray Rangkuti.
Baca juga: Sosok Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari PKS yang Pernah Menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Bantahan Pengacara Bukhori Yusuf
Pengacara Bukhori Yusuf (BY), Maharani Siti Sophia, menjelaskan kronologi soal dugaan KDRT yang dituduhkan kepada kliennya.
“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY."
"Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan," ungkap Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Maharani mengatakan, Bukhori Yusuf menceraikan M karena tidak tahan dengan sikap istrinya.
M disebut ingin menguasai Bukhori Yusuf secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam.
Baca juga: Profil Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari PKS yang Dipecat akibat Diduga Lakukan KDRT
Menurut Maharani, fitnah dan tuduhan M terhadap kliennya berawal dari keinginan M yang masih berharap rujuk kembali.
“BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya,” katanya.
Ia pun menyebut, tidak pernah ada laporan polisi terkait KDRT dan tidak ada proses hukum terkait KDRT yang dialamatkan kepada Bukhori Yusuf.
“Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan,” tambah Maharani.
Dirinya juga mengatakan, laporan itu disampaikan ke polisi sejak November 2022 lalu.
Namun, sampai saat ini masih tahap penyelidikan.
Sehingga, menurut Maharani, menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup adanya tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada Bukhori Yusuf.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Chaerul Umam/Rahmat Fajar Nugraha) (Wartakotalive.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.