Rabu, 24 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Pengamat Sikapi Isu Dana Korupsi BTS 4G Mengalir ke Partai Politik: Belum Ada yang Mampu Mengungkap

Pengamat politik Adi Prayitno angkat bicara terkait dugaan aliran dana kasus BTS 4G ke sejumlah partai politik (parpol).

Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/Nirmala
Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengatakan sampai saat ini belum ada penegak hukum yang mampu mengungkap dugaan dana korupsi BTS Kominfo mengalir ke Partai Politik. 

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Tersangka ketujuh yang baru ditetapkan bernama Windy Purnama (WP) dari pihak swasta.

Windi Purnama diketahui sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Karena itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan