Pemilu 2024
Denny Indrayana Sebut Pernyataannya soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Harus Diketahui Publik
Denny Indrayana menyoroti soal pernyataan dirinya yang ramai-ramai direspons oleh beberapa pihak.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Denny Indrayana menyoroti soal pernyataan dirinya yang ramai-ramai direspons oleh beberapa pihak.
Adapun beberapa sosok yang disebut oleh Denny Indrayana yang turut merespons pernyataannya itu adalah, mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Menurut Denny, pernyataan yang diutarakannya melalui akun media sosial Instagram dan Twitter itu merupakan hal harus diketahui oleh publik sebagai bentuk transparansi pengawalan terhadap MK.
"Setelah saya timbang-timbang informasi bahwa MK akan kembalikan sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik, ini bentuk transparansi, ini bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam unggahan di akun Instagram pribadinya dari Melbourne, Australia, dikutip Senin (29/5/2023).
Baca juga: Denny Indrayana Angkat Bicara soal Bocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024
Selanjutnya, Denny turut mengungkap perihal kondisi keadilan di Tanah Air saat ini.
Menurut dia, suatu proses keadilan tidak bakal terwujud jika suatu persoalan itu tidak menjadi viral.
"Saya, kita, paham sekarang di Tanah Air jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan sulit untuk hadir, no viral no justice maka kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media," ucap dia.
Atas hal itu, pengawalan perlu dilakukan, sebab, jika MK nantinya akan memutuskan sistem pemilu dengan mekanisme proporsional tertutup, akan melanggar prinsip dasar open legal policy.
Sebab menurut dia, seluruh keputusan terkait dengan sistem pemilu itu ranahnya pada pembuat Undang-Undang dalam hal ini DPR RI, dan Presiden bukan di MK.
"Karena apa? Karena satu jika MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy. Soal pemilihan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka itu adalah kewenangan pembuat UU, Presiden, DPR, dan DPD, bukan MK," ucap dia.
Atas dasar itu, Denny menilai perlu adanya langkah-langkah advokasi, pencegahan, dan pre-emptif atas putusan MK.
Sebab dikhawatirkan, kata Pakar Hukum Tata Negara itu, MK akan dijadikan alat pemenangan untuk kelompok tertentu di pemilu 2024.
"Karena saya khawatir Mahkamah Konstitusi punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu," tukas dia.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.