Jadwal Pendaftaran PPDB Yogyakarta 2023 Jenjang SMP, Ada 6 Jalur Seleksi
Simak jadwal pendaftaran PPDB Yogyakarta 2023 jenjang SMP. Terdapat 6 jalur seleksi yang dilakukan secara online ataupun offline.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
1. Jalur Prestasi Bibit Unggul
- Calon Peserta Didik Baru asal sekolah dalam Daerah;
- Telah lulus SD/MI, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Merupakan 10 persen (sepuluh persen) terbaik dari jumlah seluruh Peserta Didik kelas 6 di sekolah, yang ditentukan berdasarkan ranking di sekolah selama 5 (lima) semester, mulai semester 7, 8, 9, 10, dan 11 terdiri dari mata pelajaran PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS.
2. Jalur Zonasi Wilayah
- Penduduk Daerah;
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD.
3. Jalur Zonasi Mutu
- Penduduk Daerah
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Memiliki Sertifikat hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
Baca juga: PPDB SD Yogyakarta 2023 Jalur Reguler: Syarat, Jadwal, Alur Pendaftaran, Daya Tampung
4. Jalur Afirmasi Penduduk Tidak Mampu
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;
- Kartu menuju sejahtera atau bukti pendataan;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
5. Jalur Prestasi Luar Daerah
- Penduduk Luar Daerah;
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurangkurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
6. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali dan Kemaslahatan Guru
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar Daerah ke dalam Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari luar Daerah ke dalam Daerah dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar Daerah;
- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (2) dibuktikan dengan surat keputusan perpindahan tugas dari instansi/lembaga/kantor meliputi: ASN, TNI/POLRI atau BUMD/BUMN yang mempekerjakan;
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB;
- Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali tidak dapat mempergunakan pilihan pada Jalur lainnya pada waktu yang bersamaan;
- Anak guru yang bertugas di SMP Negeri yang dibuktikan SK Definitif terakhir Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.