Kamis, 14 Agustus 2025

Jadwal Pendaftaran PPDB Yogyakarta 2023 Jenjang SMP, Ada 6 Jalur Seleksi

Simak jadwal pendaftaran PPDB Yogyakarta 2023 jenjang SMP. Terdapat 6 jalur seleksi yang dilakukan secara online ataupun offline.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
yogya.siap-ppdb.com
Laman yogya.siap-ppdb.com - Jadwal pendaftaran PPDB Yogyakarta 2023 jenjang SMP. Membuka pendaftaran melalui 6 jalur seleksi yang dilakukan secara online ataupun offline. 

1. Jalur Prestasi Bibit Unggul

- Calon Peserta Didik Baru asal sekolah dalam Daerah;

- Telah lulus SD/MI, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;

- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD;

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

- Merupakan 10 persen (sepuluh persen) terbaik dari jumlah seluruh Peserta Didik kelas 6 di sekolah, yang ditentukan berdasarkan ranking di sekolah selama 5 (lima) semester, mulai semester 7, 8, 9, 10, dan 11 terdiri dari mata pelajaran PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS.

2. Jalur Zonasi Wilayah

- Penduduk Daerah;

- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD.

3. Jalur Zonasi Mutu

- Penduduk Daerah

- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;

- Memiliki Sertifikat hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

Baca juga: PPDB SD Yogyakarta 2023 Jalur Reguler: Syarat, Jadwal, Alur Pendaftaran, Daya Tampung

4. Jalur Afirmasi Penduduk Tidak Mampu

- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;

- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;

- Kartu menuju sejahtera atau bukti pendataan;

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

5. Jalur Prestasi Luar Daerah

- Penduduk Luar Daerah;

- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurangkurangnya memiliki surat keterangan lulus;

- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

6. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali dan Kemaslahatan Guru

- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;

- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar Daerah ke dalam Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari luar Daerah ke dalam Daerah dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar Daerah;

- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

- Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (2) dibuktikan dengan surat keputusan perpindahan tugas dari instansi/lembaga/kantor meliputi: ASN, TNI/POLRI atau BUMD/BUMN yang mempekerjakan;

- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB;

- Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali tidak dapat mempergunakan pilihan pada Jalur lainnya pada waktu yang bersamaan;

- Anak guru yang bertugas di SMP Negeri yang dibuktikan SK Definitif terakhir Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan