Senin, 18 Agustus 2025

Pemilu 2024

Ceritakan Pengalamannya, Mahfud MD Sebut Internal MK Tak Boleh Bicarakan Perkara dengan Orang Luar

Mahfud MD mengatakan pihak internal Mahkamah Konstitusi (MK) tak boleh berbicara dengan orang luar apalagi sampai membocorkan informasi hingga menjadi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
kolase tribunnews
Denny Indrayana dan Mahfud MD - Denny Indrayana tanggapan soal pernyataan Mahfud MD yang sebut dirinya bocorkan rahasia negara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihak internal Mahkamah Konstitusi (MK) tak boleh berbicara dengan orang luar apalagi sampai membocorkan informasi hingga menjadi isu.

Mahfud pun mengatakan ketika dirinya sudah tak lagi menjabat Ketua MK, ia juga tak pernah lagi berhubungan secara personal dengan para anggota MK yang masih menjabat.

"MK itu sebenarnya nggak boleh bicara dengan orang luar sampai ada isu bocor itu nggak boleh. Saya mantan Ketua MK aja sekarang nggak pernah berhubungan secara personal dengan Ketua MK," kata Mahfud dalam rapat jaga stabilitas politik Pemilu 2024, disiarkan langsung Youtube Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Sebagai contoh kata Mahfud, ketika masih di MK dirinya kerap berkomunikasi intens dengan hakim konstitusi Saldi Isra.

Namun setelah dirinya lengser, sudah 6 tahun ia tak lagi bertemu.

"Teman saya dulu itu jadi hakim MK namanya pak Saldi Isra tiap pagi sore saling telepon, tapi sesudah jadi hakim MK 6 tahun saya nggak pernah ketemu. Karena saya tahu nggak boleh," ungkapnya.

Ia pun menyampaikan bahwa risiko menjadi hakim MK begitu berat. Hakim MK harus tegas dan tak boleh mendengar pendapat di luar ruang sidang.

"Kalau mau jadi hakim MK itu risikonya begitu. Dia harus tegas dan tidak boleh mendengar pendapat di luar sidang. Hakim dengarnya di ruang sidang, bukan di rumah makan Jepang atau di mana," kata dia.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang saat ini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari para hakim konstitusi. Dengan jumlah perbandingan yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga soal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat yang bisa berdampak pada pencapresan Anies Baswedan.

Baca juga: Denny Indrayana: Jika PK Moeldoko soal Legalitas Demokrat Diterima MA, jadi Resistensi Jegal Anies

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99.

Sistem proporsional tertutup punya karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol punya kedaulatan dalam menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan lewat serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

Sebagaimana diketahui, MK pada Selasa (25/5/2023) kemarin selesai menggelar sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu. Dalam kurun waktu tak lama lagi MK akan memutus nasib sistem pemilu 2024 apakah tetap proporsional terbuka seperti sekarang atau berubah menjadi proporsional tertutup.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan