Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Klarifikasi Denny Indrayana soal Pemilu Tertutup: Info Bukan dari MK, Tak Ada Rahasia Negara Bocor

Denny Indrayana membantah tudingan yang mengatakan dirinya membocorkan rahasia negara soal putusan MK mengenai sistem pemilu.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Denny Indrayana saat penyerahan rekomendasi di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020), saat maju Pilgub Kalsel. Denny Indrayana membantah tudingan yang mengatakan dirinya membocorkan rahasia negara soal putusan MK mengenai sistem pemilu. 

TRIBUNNEWS.com - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengklarifikasi tudingan yang mengatakan dirinya membocorkan rahasia negara terkait Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu digelar secara tertutup.

Lewat keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023), Denny Indrayana menegaskan tak ada pembocoran rahasia negara sama sekali, seperti yang sebelumnya dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan ke publik," ujar Denny, dikutip Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Denny menegaskan, dalam cuitannya pada Minggu (28/5/2023), ia secara jelas menuliskan "MK akan memutuskan" yang berarti putusan tersebut memang belum diputuskan.

Ia juga memastikan informasi tersebut tak didapatnya dari MK.

"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK," tegasnya.

Baca juga: Profil Denny Indrayana, Bocorkan Putusan MK soal Sistem Pemilu, Eks Wamenkumham Era SBY

"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya."

"Saya menulis, "MK akan memutuskan". Masih akan, belum diputuskan," terang Denny.

Karena itu, kata Denny, ia tidak menggunakan istilah A1 seperti yang dipakai Mahfud MD.

Meski demikian, Denny menjamin informasi yang didapatnya sangat kredibel.

"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menko Polhukam, Mahfud MD."

"Saya menggunakan frasa informasi dari "Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya". Informasi yang saya terima tentu kredibel," urainya.

Denny berharap, dengan dirinya memunculkan isu ini, putusan MK soal sistem pemilu pada 2024, akan berubah atau berbeda.

Lantaran, jelas Denny, pilihan sistem pemilu legislatif (pileg) bukan wewenang proses ajudikasi di MK, namun di ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy).

"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya, putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved