Kamis, 21 Agustus 2025

Pemilu 2024

Denny Indrayana Beberkan 5 Poin Arah Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024, Ini Isinya

Denny Indrayana membeberkan lima poin arah putusan MK terkait sistem pemilihan yang digunakan dalam Pemilu 2024. Berikut isinya.

Mario Christian Sumampow
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). Denny Indrayana membeberkan lima poin arah putusan MK terkait sistem pemilihan yang digunakan dalam Pemilu 2024. Berikut isinya. 

Ada empat poin yang dituliskan Denny yaitu partai terpaksa harus menyusun ulang, bakal calon legislatif (bacaleg) akan banyak yang mengundurkan diri, adanya potensi perebutan yakni jual beli nomor urut, serta menggangu persiapan pemilu.

Dengan analisanya itu, Denny pun menuliskan tiga poin terkait putusan MK yang harus dilakukan yakni tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Lalu, jika memang ada perubahan terkait sistem pemilihan, maka harus diikuti proses legislasi di DPR dan menunggu hasil Pemilu 2024.

Terakhir, sambungnya, jika memang MK memutuskan sistem proporsional tertutup, maka dilaksanakan untuk Pemilu 2029.

"Kalau tetap berketetapan mengubah menjadi sistem tertutup, dilaksanakan untuk Pileg 2029," katanya.

Sebelumnya, Denny membeberkan menyebut memperoleh informasi Pemilu 2024 akan digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Denny menyebut Pemilu sistem proporsional tertutup sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mayoritas hakim menyatakan setuju.

"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," katanya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

Dirinya juga mengatakan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

Tegaskan Bukan Bocorkan Rahasia Negara

Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022)
Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dalam rilisnya pada Selasa (30/5/2023), Denny turut mengungkapkan bahwa pernyataan terkait isu MK memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem tertutup bukanlah pembocoran rahasia negara.

Hal tersebut lantaran dirinya memahami untuk tidak masuk dalam wilayah delik pidana maupun pelanggaran etika.

Sebagai seorang lawyer, Denny pun menegaskan akan selalu menjaga integritas dan moralitas.

"Sebagai akademisi sekaligus praktisi - Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insya allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan