Pemilu 2024
Dilaporkan ke Polisi Dugaan Bocorkan Putusan MK, Denny Indrayana: Tidak Semua Mudah ke Ranah Pidana
Begini tanggapan Denny Indrayana soal dirinya dilaporkan ke polisi, sebut tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
Denny mengatakan, jika hal tersebut tidak menjadi perhatian publik, maka akan sulit mendapat keadilan.
"Saya, kita paham sekarang di tanah air, jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. 'No viral, no justice'."
Disorot Banyak Pihak
Pernyataan Denny Indrayana itu mengundang polemik berkepanjangan yang disorot sejumlah pihak, termasuk PDIP hingga Mahfud MD.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah sendiri mendesak pihak kepolisian agar memeriksa Denny.
Lantaran informasi yang diungkapkan Denny tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Di mana ia menyebut sebelum MK memutuskan sistem Pemilu, terlebih dahulu dilakukan sidang di antara para hakim konstitusi.
"Maka sejauh itu pula informasi yang beredar adalah isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Said kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Informasi yang diterima Denny tersebut, dikatakan Said merupakan bentuk pelanggaran serius karena sudah membocorkan rahasia negara.
Maka dari itu, Said mendesak polisi agar segera memeriksa Denny atas pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara.
"Oleh sebab itu polisi harus memeriksa kejadian ini sebagai delik pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara," ujar Said.
"Maka saudara Denny Indrayana patut dipidanakan karena menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat," ucapnya.

Selain Said Abdullah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta kepada polisi agar segera memeriksa Denny Indrayana.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud MD, Minggu (28/5/2023) melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.