Kasus Suap di MA
Hasbi Hasan Gugat KPK, MA Klaim Tak Akan Intervensi PN Jaksel
Hasbi Hasan diketahui menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Atas permohonan itu, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal, panitera pengganti, dan juru sita.
Namun, belum diungkapkan siapa hakim tunggal yang ditugaskan menangani praperadilan ini.
"Tanggal Penetapan: Jumat, 26 Mei 2023. Nama Hakim/ Majelis Hakim: Belum Dapat Ditampilkan. Posisi: Hakim Tunggal," sebagaimana tertera di SIPP PN Jakarta Selatan.
Karena telah ditetapkan hakim tunggal dan sebagainya, persidangan perdana praperadilan ini pun telah dijadwalkan.
Rencananya, persidangan perdana akan dilaksanakan pada Senin (12/6/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01.
Kasus Suap di MA
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK |
---|
Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka? |
---|
Sosok Windy Idol, Nangis usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan, Dipanggil 'Tuan Putri' |
---|
KPK Panggil Windy Idol di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.