Rabu, 3 September 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Luhut Sedih Dijuluki Lord Karena Dinilai Bermakna Negatif: 'Ngenyek' Saya

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apa yang dimaknai Luhut atas julukan 'Lord' tersebut.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjadi saksi di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sedih dijuluki 'Lord' dalam konten video Youtube Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Menurutnya julukan 'Lord' itu punya makna negatif, dan seakan sedang menyinggung dirinya.

Hal ini disampaikan Luhut saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik untuk terdakwa aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apa yang dimaknai Luhut atas julukan 'Lord' tersebut.

"Apa yang saudara maknai? Apa yang saudara pahami ketika Lord Luhut, apa itu positif atau negatif?" tanya jaksa di persidangan.

"Ya dalam konteks ini saya rasakan negatif. Ngenyek saya. Jadi sepertinya saya kan bukan anak muda lagi dan saya, I have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih," kata Luhut.

Baca juga: Sudah Tonton Konten Podcast Haris-Fatia, Luhut: Saya Dorong Haris Ambil Gelar Doktor di Harvard

Luhut pun mengaku tuduhan penjahat yang disampaikan terdakwa membuat dirinya merugi secara moral.

Ia pun meyakini jika Haris Azhar yang dituduh sebagai penjahat dan pencuri, maka yang bersangkutan dipastikan tidak akan menerima tuduhan tersebut.

"Terus terang kerugian materiil tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang apa lagi," ungkap Luhut.

"Coba kalau saya tuduh anda sebagai penjahat, anda pencuri, itu kan anda tidak bisa terima juga," katanya.

Duduk Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut oleh Haris Azhar dan Fatia

Sebelumnya, kasus berawal saat tayangan YouTube Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengunggah video yang mengungkap hasil riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.

Mengetahui namanya disebut dalam video itu, Luhut pun sempat melayangkan somasi dua kali kepada 2 Aktivis tersebut hingga akhirnya ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Haris dan Fatia terkait pencemaran nama baik.

Dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan