Jumat, 5 September 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Luhut Sedih Dijuluki Lord Karena Dinilai Bermakna Negatif: 'Ngenyek' Saya

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apa yang dimaknai Luhut atas julukan 'Lord' tersebut.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjadi saksi di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). 

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Haris Azhar telah membuat provokasi dan membangkitkan kemarahan terhadap seseorang lewat konten Youtube yang dibuatnya.

Pembuatan video yang diberikan judul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA" dianggap tidak menggambarkan publikasi kajian ilmiah.

"Yang seharusnya bersifat netral dan tidak bersifat provokasi serta membangkitkan kemarahan atau kebencian kepada seseorang," ucap Jaksa dalam pembacaan dakwaanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Tak hanya itu, konten Youtube itu pun didakwa merupakan suatu bentuk penggiringan opini negatif kepada masyarakat pengguna Youtube terhadap Luhut Binsar Panjaitan.

Penggiringan opini itu karena Haris dianggap telah menuduh dengan memberikan berita atau pemberitahuan yang diduga merupakan suatu kebohongan.

Jaksa juga menilai Haris Azhar mengetahui dan menghendaki disiarkannya video yang berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA".

Di mana Jaksa menyebut bahwa dalam video itu patut diduga adalah suatu kebohongan mengenai keterlibatan Luhut dalam operasi militer di Intan Jaya Papua untuk mendapatkan akses ekonomi yang beromzet besar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan