Rabu, 5 November 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Profil Cokorda Gede Arthana, Hakim Ketua Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia, Hartanya Rp 3 Miliar

Cokorda Gede Arthana menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia vs Luhut Binsar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
tangkap layar KompasTV
Cokorda Gede Arthana menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Luhut Binsar Pandjaitan. 

Dia dinyatakan bersalah menerima uang dari kontraktor Ibnu Gofur dan dari Sangaji terkait lelang 4 proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Cokorda Gede Arthana
Cokorda Gede Arthana menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Luhut Sedih Dijuluki Lord Karena Dinilai Bermakna Negatif: Ngenyek Saya

Perkara lain yang pernah disidangkan Cokorda Gede Arthana adalah kasus korupsi yang melibatkan 10 mantan anggota DPRD Kota Malang pada 2019.

Saat itu, ke-10 eks anggota dewan ini divonis dengan hukuman yang berbeda-beda.

Ada yang pidana penjara selama divonis 4 tahun 1 bulan, 4 tahun 2 bulan, dan yang paling lama adalah 4 tahun 6 bulan.

Dalam vonisnya, ketua majelis hakim juga mengenakan denda kepada semua terdakwa sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara.

Harta Kekayaan Cokorda Gede Arthana

Dalam laporan harta kekayaan, Cokorda Gede Arthana termasuk pejabat yang rutin melaporkan LHKPN.

Pada LHKPN yang disampaikan per 27 Januari 2023, Cokorda Gede Arthana memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3 miliar, tepatnya Rp 3.095.598.000.

Rinciannya, ia memiliki aset berupa satu tanah dan bangunan di Denpasar dengan nilai Rp 2 miliar.

Kemudian di garasi mobil, Cokorda Gede Arthana memiliki empat koleksi kendaraan senilai Rp 511,5 juta.

Ia juga masih memiliki harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas, masing-masing sebesar Rp 18.098.000 dan Rp 566 juta.

Cokorda Gede Arthana menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Luhut Binsar Pandjaitan.
Cokorda Gede Arthana menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Luhut Binsar Pandjaitan. (sikep.mahkamahagung.go.id)

Berikut daftar harta kekayaan Cokorda Gede Arthana dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.000.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA DENPASAR, HASIL SENDIRI Rp 2.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 511.500.000

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved