Rabu, 5 November 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Profil Cokorda Gede Arthana, Hakim Ketua Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia, Hartanya Rp 3 Miliar

Cokorda Gede Arthana menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia vs Luhut Binsar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
tangkap layar KompasTV
Cokorda Gede Arthana menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Luhut Binsar Pandjaitan. 

1. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000

2. MOBIL, --- JEEP Tahun 2013, WARISAN Rp 250.000.000

3. MOTOR, --- SEPEDA MOTOR Tahun 2016, WARISAN Rp 5.000.000

4. MOBIL, TOYOTA YARIS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 18.098.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 566.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 3.095.598.000

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 3.095.598.000

Baca juga: Luhut Bersaksi di Sidang Haris dan Fatia: Kita Boleh Berbuat Apa Saja Tapi Harus Tanggung Jawab

Pimpin Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti vs Luhut

Sementara itu, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Cokorda Gede Arthana menjadi pemimpin sidang.

Dalam persidangan itu, Cokorda Gede Arthana sempat bersitegang dengan pihak kuasa hukum Haris Azhar dan Fathia di awal persidangan.

Bahkan ia sempat meminta penasihat hukum terdakwa keluar dari ruang sidang lantaran sidang kali ini digelar secara terbatas.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved