Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Profil Cokorda Gede Arthana, Hakim Ketua Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia, Hartanya Rp 3 Miliar
Cokorda Gede Arthana menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia vs Luhut Binsar.
1. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000
2. MOBIL, --- JEEP Tahun 2013, WARISAN Rp 250.000.000
3. MOTOR, --- SEPEDA MOTOR Tahun 2016, WARISAN Rp 5.000.000
4. MOBIL, TOYOTA YARIS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 18.098.000
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 566.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 3.095.598.000
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 3.095.598.000
Baca juga: Luhut Bersaksi di Sidang Haris dan Fatia: Kita Boleh Berbuat Apa Saja Tapi Harus Tanggung Jawab
Pimpin Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti vs Luhut
Sementara itu, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Cokorda Gede Arthana menjadi pemimpin sidang.
Dalam persidangan itu, Cokorda Gede Arthana sempat bersitegang dengan pihak kuasa hukum Haris Azhar dan Fathia di awal persidangan.
Bahkan ia sempat meminta penasihat hukum terdakwa keluar dari ruang sidang lantaran sidang kali ini digelar secara terbatas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.