Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Profil Cokorda Gede Arthana, Hakim Ketua Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia, Hartanya Rp 3 Miliar
Cokorda Gede Arthana menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia vs Luhut Binsar.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023) hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi pelapor dalam hal ini Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Suasana persidangan yang berlangsung hingga pukul 15.00 WIB itu sempat 'panas' lantaran adanya hujan interupsi baik dari pihak jaksa maupun kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Bahkan Majelis hakim sidang yang diketuai Cokorda Gede Arthana sempat beberapa kali menegur pihak pengacara Haris Azhar.
Baca juga: Fakta-fakta Ricuh di Sidang Haris Azhar dan Fatia, Menggaung Nyanyian: Dimana-mana Kita Ditindas
Lantas, siapakah Cokorda Gede Arthana?
Cokorda Gede Arthana merupakan satu di antara hakim yang bertugas di PN Jakarta Timur.
Dikutip dari ikahi.or.id, Cokorda Gede Arthana menamatkan pendidikan S1 Hukum Perdata di Universitas Udayana, Bali.
Sementara untuk gelar Magister, ia dapat setelah menempuh pendidikan S2 di Universitas Mahendradatta jurusan Hukum Pemerintahan.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana juga sempat bertugas di sejumlah pengadilan.
Di antaranya di PN Jayapura, PN Singaraja Bali, dan terakhir di PN Surabaya.
Saat bertugas di PN Surabaya, Cokorda Gede Arthana pernah menyidangkan sejumlah kasus yang membetot perhatian masyarakat.
Salah satunya perkara suap di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga yang melibatkan Bupati Sidoarjo saat itu, Saiful Ilah (Abah Ipul) pada 2020.
Dalam vonisnya, Cokorda Gede Arthana menjatuhkan hukuman pada Saiful Ilah dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, Senin (5/10/2020).
Putusan itu terbilang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Dikutip dari TribunJatim.com, Saiful Ilah dianggap terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia dinyatakan bersalah menerima uang dari kontraktor Ibnu Gofur dan dari Sangaji terkait lelang 4 proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baca juga: Luhut Sedih Dijuluki Lord Karena Dinilai Bermakna Negatif: Ngenyek Saya
Perkara lain yang pernah disidangkan Cokorda Gede Arthana adalah kasus korupsi yang melibatkan 10 mantan anggota DPRD Kota Malang pada 2019.
Saat itu, ke-10 eks anggota dewan ini divonis dengan hukuman yang berbeda-beda.
Ada yang pidana penjara selama divonis 4 tahun 1 bulan, 4 tahun 2 bulan, dan yang paling lama adalah 4 tahun 6 bulan.
Dalam vonisnya, ketua majelis hakim juga mengenakan denda kepada semua terdakwa sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara.
Harta Kekayaan Cokorda Gede Arthana
Dalam laporan harta kekayaan, Cokorda Gede Arthana termasuk pejabat yang rutin melaporkan LHKPN.
Pada LHKPN yang disampaikan per 27 Januari 2023, Cokorda Gede Arthana memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3 miliar, tepatnya Rp 3.095.598.000.
Rinciannya, ia memiliki aset berupa satu tanah dan bangunan di Denpasar dengan nilai Rp 2 miliar.
Kemudian di garasi mobil, Cokorda Gede Arthana memiliki empat koleksi kendaraan senilai Rp 511,5 juta.
Ia juga masih memiliki harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas, masing-masing sebesar Rp 18.098.000 dan Rp 566 juta.
Berikut daftar harta kekayaan Cokorda Gede Arthana dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.000.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA DENPASAR, HASIL SENDIRI Rp 2.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 511.500.000
1. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000
2. MOBIL, --- JEEP Tahun 2013, WARISAN Rp 250.000.000
3. MOTOR, --- SEPEDA MOTOR Tahun 2016, WARISAN Rp 5.000.000
4. MOBIL, TOYOTA YARIS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 18.098.000
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 566.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 3.095.598.000
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 3.095.598.000
Baca juga: Luhut Bersaksi di Sidang Haris dan Fatia: Kita Boleh Berbuat Apa Saja Tapi Harus Tanggung Jawab
Pimpin Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti vs Luhut
Sementara itu, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Cokorda Gede Arthana menjadi pemimpin sidang.
Dalam persidangan itu, Cokorda Gede Arthana sempat bersitegang dengan pihak kuasa hukum Haris Azhar dan Fathia di awal persidangan.
Bahkan ia sempat meminta penasihat hukum terdakwa keluar dari ruang sidang lantaran sidang kali ini digelar secara terbatas.
Saat itu, sejumlah penasihat hukum terdakwa tampak berdiri di belakang penasihat hukum lainnya.
Arthana mengatakan, Penasihat Hukum terdakwa akan diberikan waktu untuk bertanya, tapi untuk saat ini dipersilakan untuk keluar.
"Silakan saudara (Penasihat Hukum) berdiri di luar dulu, kalau saudara ingin bertanya, gantian."
"Nanti silakan masuk untuk duduk di kursi ini," kata Cokorda.
Cokorda menekankan hanya ingin persidangan ini berlangsung secara lancar tanpa gangguan.
Menurutnya, dengan berdirinya para penasihat hukum terdakwa saat sidang sedang berlangsung menunjukkan sikap yang tidak etis.
"Karena saya ingin menjaga supaya persidangan ini tidak seperti pasar, ini saudara kalau berdiri kan tidak etis."
"Saudara Penasihat Hukum berdiri seperti itu, kan tidak etis terlihat," tegas Cokorda.
Ia turut meminta kepada para pengunjung persidangan agar tertib dalam mengikuti jalannya sidang.
"Kita mengatur ini supaya baik, persidangan ini supaya lancar, baik, tertib semua. Juga kepada pengunjung supaya menjaga ketertiban persidangan ini."
"Tidak ada yang membuat gaduh persidangan ini, mari kita bantu, kita bersama-sama menjaga persidangan ini supaya berjalan baik dan lancar," kata Cokorda.
Baca juga: Dituding Hakim Suara Mirip Perempuan, Pengacara Haris-Fatia Tidak Terima, Minta Tarik Pernyataan
Haris Azhar-Fatia Didakwa Pencemaran Nama Baik
Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan informasi soal pencemaran nama baik terhadap Luhut itu disebar Haris Azhar melalui akun YouTube miliknya.
Adapun video yang diunggah tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! NgeHAMtam'.
Dalam video tersebut dibahas soal kajian dari Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Pada pembicaraan di video tersebut, terdakwa Fatia merupakan narasumber.
JPU pun mengatakan dalam video tersebut Haris dan Fatia bermaksud untuk mencemarkan nama baik Luhut.
Adapun salah satu kalimat yang disebut mencemarkan nama baik Luhut terkait aktivitas pertambangan di Papua.
Haris pun didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fitri Wulandari) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan/M Taufik)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.