Najwa Shihab Pasang Badan untuk Mahfud, Jawab Kritik Amien Rais soal Tim Percepatan Reformasi Hukum
Najwa Shihab menjawab untuk Mahfud MD soal kritikan Amien Rais terhadap pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.com - Jurnalis sekaligus Presenter Najwa Shihab memasang badan membela Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, terkait kritik Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais.
Dalam videonya di YouTube Amien Rais Official yang diunggah pada Kamis (1/6/2023), Amien Rais mengkritik pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang berada di bawah pengarahan Mahfud MD.
Saat disinggung soal kritik Amien Rais oleh wartawan, Mahfud MD enggan mengomentarinya karena dirasa tidak perlu.
Sebagai informasi, wartawan yang bertanya pada Mahfud MD berkata kritikan yang dilayangkan Amien Rais adalah tudingan bahwa Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk untuk mengamankan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Izin saya, Pak mau tanya. Kemarin ada di YouTube Bapak Amien Rais yang mengkritik soal pembentukan tim ini."
"Amien Rais bilang, tim ini sengaja dibuat untuk mengamankan Jokowi, itu gimana, Pak tanggapannya?" tanya seorang wartawan, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kemenko Polhukam.
Baca juga: Tim Pokja Sektor Perundang-Undangan Bentukan Mahfud MD Sepakat Pakai Paradigma Partisipasi Publik
"Enggak perlu dikomentarin lah kalau Pak Amien Rais. Kamu komentarin sendiri, silakan," kata Mahfud MD saat menjawab pertanyaan dari wartawan dalam konferensi pers bersama anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Jawaban Mahfud MD tersebut sontak disambut tawa awak media yang hadir.
Meski demikian, Najwa Shihab yang tergabung sebagai anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, ikut buka suara soal kritikan Amien Rais.
Ia mengatakan anggota-anggota yang ada di tim tersebut semuanya merupakan orang-orang yang kritis terhadap kebijakan negara.
Secara tak langsung, wanita yang akrab disapa Nana ini ingin menegaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk bukan untuk kepentingan Jokowi.
"Saya yang menjawab (soal) Pak Amien, kalau Pak Menko tidak mau menjawab."
"Saya rasa kalau teman-teman (media) lihat, daftar nama-nama yang tergabung dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum ini rasanya Mas Uceng, Bibiv, Feri Amsari, kemudian Prof Tuti, Prof Susi kita tahu orang-orang yang amat kritis terhadap kebijakan negara."
"Jadi rasanya mungkin Pak Amien perlu dikirim list nama-namanya untuk melihat lebih jelas lagi orang-orang yang tergabung," urai Najwa Shihab.

Lebih lanjut, Najwa Sihab menuturkan, tugas-tugas yang diemban oleh para anggota tim merupakan pekerjaan keseharian mereka.
Seperti, katanya, mengidentifikasi masalah, menentukan agenda prioritas dan strategi, serta melakukan evaluasi dan implementasi.
"Itu semua dalam keseharian sudah dilakukan oleh Bibiv, Prof Tuti, Mas Uceng, Partnership, dan teman-teman jurnalis lewat kerja-kerja jurnalistik kita," tandasnya.
Sebelumnya, Amien Rais melontarkan kritikan terhadap Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk lewat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.
Amien Rais menilai pembentukan tim tersebut aneh lantaran hanya akan berlangsung hingga akhir tahun ini.
Baca juga: Bivitri Susanti Jawab Isu Tim Percepatan Reformasi Hukum Dikooptasi Mahfud MD: Kami Tetap Independen
Tak hanya itu, menurutnya, hasil dari Tim Percepatan Reformasi Hukum yang diperuntukkan bagi pemerintahan mendatang bisa jadi penghinaan terhadap presiden terpilih nanti.
"Mereka bekerja sampai akhir Desember tahun 2023 ini, itu rencananya. Itu anehnya, hasil tim tersebut nantinya berupa naskah akademis dan rancangan tahapan reformasi hukum itu diperuntukkan buat pemerintah yang akan datang."
"Jadi Tim Percepatan Reformasi Hukum ini sesungguhnya, menurut saya, menghina Presiden nanti, karena diminta melanjutkan (pemerintahan) Indonesia yang menginjak-injak dan mengacak-acak dunia hukum," urai Amien Rais, dikutip dari YouTube Amien Rais Official.
"Jadi dengan kata lain, supaya lawless Indonesia, Indonesia tanpa hukum di zaman Jokowi dilanjutkan presiden pilihan rakyat nanti," pungkasnya.
Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Mahfud MD bicara soal anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuknya lewat Keputusan Kemenko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.
Ia mengungkapkan anggota-anggota yang ditunjuk untuk bergabung di dalam tim adalah mereka yang berkredibilitas.
Para anggota, ungkap Mahfud MD, sudah terbukti gencar dan vokal dalam memperjuangkan hukum dan demokrasi.
Mahfud MD menambahkan, nama-nama tersebut juga sudah terbukti bersih dan mumpuni.
"Apa kriterianya? Kredibilitas. Orang yang saya bacakan tadi dan sekarang masih ada di atas itu, orang yang sangat gencar memperjuangkan tegaknya negara hukum, memperjuangkan demokrasi, nggak ada cacatnya," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Jumat.
"Saudara bisa cari, nama-nama ini bersih, memang sangat mumpuni integritasnya dan kapabilitasnya," imbuhnya.
Berikut ini susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum:
a. Pengarah: Menko Polhukam
b. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Baca juga: Rapat Perdana Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud MD Beberkan Kriteria Penunjukan Anggotanya
Wakil Ketua: Laode Muhammad Syarif
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
c. Kelompok Kerja:
1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Anggota: Ajar Budi Kuncoro (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Antar Lembaga), Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, dan Rifqi Sjarief Assegaf
2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
Ketua: Hariadi Kartodihardjo
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Anggota: Imam Marsudi (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Sosial Budaya), Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djarot, dan Hasbi Berliani
3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Ketua: Yunus Husein
Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Anggota: Rizal Mustary (Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Komunikasi), Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, dan Meisy Sabardiah
Baca juga: Mahfud MD Respons Pernyataan Denny Indrayana soal Pemakzulan Presiden Jokowi
4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
Ketua: Susi Dwi Harijanti
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Politik dan Hukum), Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Refki Saputra
d. Sekretariat:
1. Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
2. Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
3. Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
4. Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
5. Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
6. Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Latar Belakang Dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum

Sebagai informasi, Mahfud MD mengungkapkan tim ini dibentuk untuk membenahi carut marut hukum di Indonesia.
Meski demikian, Tim Percepatan Reformasi Hukum ini tidak berpretensi menyelesaikan kasus hukum yang sedang berlangsung saat ini.
Ia menyebutkan, penyelesaian kasus hukum tetap menjadi tangung jawab aparat penegak hukum dan birokrasi yang menaganinya.
"Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," ujar Mahfud MD, dilansir TribunJogja.com.
Adapun tim ini dibentuk tak lepas dari instruksi Presiden Jokowi kepada Mahfud MD untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.
Instruksi itu disampaikan setelah penangkapan hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung suap.
Mahfud mengungkapkan, Jokowi juga meminta dirinya untuk mencari reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah.
"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara."
"Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan, TribunJogja.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.