Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Beri Harapan Penegakan Hukum
Mahfud MD mengatakan kasus hukum yang menjerat Hasto dan Tom kental dengan nuansa politik tidak boleh diulangi lagi.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Prof Mahfud MD, mengomentari pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong.
Pemberian amnesti dan abolisi tersebut sudah disetujui DPR RI pada Kamis (31/7/2025) malam.
Mahfud MD mengatakan artinya Hasto yang telah divonis 3,5 tahun pada perkara suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan Tom yang telah divonis 4,5 tahun penjara perkara korupsi impor gula harus dibebaskan.
Baca juga: Amnesti dan Abolisi Jadi Hadiah, Mahfud MD: Kasus Hasto dan Tom Lembong Politis, Tak Boleh Diulangi
Dia mengatakan teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan membuahkan hasil.
Ia juga mengatakan kasus hukum yang menjerat Hasto dan Tom kental dengan nuansa politik tidak boleh diulangi lagi.
"Tetapi yang terpenting sekarang jeritan hati masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan, hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru bagi kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan," kata Mahfud saat dikonfirmasi pada Jumat (1/8/2025) pagi.
"Dan mudah-mudahan ini akan berlanjut. Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum," lanjut dia.
Mahfud mengatakan perdebatan yang mungkin terjadi setelah keputusan negara kepada keduanya mungkin hanya pada tataran teoritis yakni mengapa yang satu amnesti, dan yang satu abolisi.
Namun saat ini keduanya tinggal keduanya menunggu keputusan presiden (Keppres).
Sesudah Presiden kirim surat (pengajuan amnesti dan abolisi), DPR setuju, lalu atas persetujuan itu presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi kepada saudara Hasto Kristiyanto dan kepada Tom Lembong.
Baca juga: Kenapa Tom Lembong Dapat Abolisi dan Hasto Diberi Amnesti oleh Presiden? Ini Pertimbangannya
"Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto dan selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum, hukum tidak boleh diintervensi oleh politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong.
Sedangkan surat kedua presiden yang disetujui berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.
Hasto dapat Amnesti dan Abolisi untuk Tom, Mahfud MD: Beri Harapan Baru Bahwa Hukum Akan Mulai Ditegakkan
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.