Kamis, 25 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Beri Harapan Penegakan Hukum

Mahfud MD mengatakan kasus hukum yang menjerat Hasto dan Tom kental dengan nuansa politik tidak boleh diulangi lagi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
(Tangkap layar Tribunnews.com/Danang Triatmojo // Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)
AMNESTI DAN ABOLISI - (kiri) Hasto saat di pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025). (kanan) Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025). Mahfud MD buka suara usai Hasto Kristiyanto dapat amnesti dan Tom Lembong dapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto, informasi pada Kamis (31/7/2025). (Tangkap layar Tribunnews.com/Danang Triatmojo // Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Prof Mahfud MD, mengomentari pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong.

Pemberian amnesti dan abolisi tersebut sudah disetujui DPR RI pada Kamis (31/7/2025) malam.

Mahfud MD mengatakan artinya Hasto yang telah divonis 3,5 tahun pada perkara suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan Tom yang telah divonis 4,5 tahun penjara perkara korupsi impor gula harus dibebaskan.

Baca juga: Amnesti dan Abolisi Jadi Hadiah, Mahfud MD: Kasus Hasto dan Tom Lembong Politis, Tak Boleh Diulangi

Dia mengatakan teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan membuahkan hasil. 

Ia juga mengatakan kasus hukum yang menjerat Hasto dan Tom kental dengan nuansa politik tidak boleh diulangi lagi.

"Tetapi yang terpenting sekarang jeritan hati masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan, hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru bagi kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan," kata Mahfud saat dikonfirmasi pada Jumat (1/8/2025) pagi.

"Dan mudah-mudahan ini akan berlanjut. Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum," lanjut dia.

Mahfud mengatakan perdebatan yang mungkin terjadi setelah keputusan negara kepada keduanya mungkin hanya pada tataran teoritis yakni mengapa yang satu amnesti, dan yang satu abolisi

Namun saat ini keduanya tinggal keduanya menunggu keputusan presiden (Keppres). 

Sesudah Presiden kirim surat (pengajuan amnesti dan abolisi), DPR setuju, lalu atas persetujuan itu presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi kepada saudara Hasto Kristiyanto dan kepada Tom Lembong.

Baca juga: Kenapa Tom Lembong Dapat Abolisi dan Hasto Diberi Amnesti oleh Presiden? Ini Pertimbangannya

"Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto dan selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum, hukum tidak boleh diintervensi oleh politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong.

Sedangkan surat kedua presiden yang disetujui berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.

 

 

Hasto dapat Amnesti dan Abolisi untuk Tom, Mahfud MD: Beri Harapan Baru Bahwa Hukum Akan Mulai Ditegakkan

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan