Minggu, 28 September 2025

Politikus NasDem Diadukan ke MKD

Diadukan Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal, Sugeng Singgung Motif Politik

Sugeng menegaskan ada pihak yang berupaya melakukan framing terhadap kasus tersebut untuk tujuan politik pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto menyinggung ada motif politik di balik dirinya diadukan ke Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelecehan seksual verbal oleh perempuan berinisial AAFS.

Sugeng menegaskan ada pihak yang berupaya melakukan framing terhadap kasus tersebut untuk tujuan politik pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Semuanya ini tidak lepas juga dari persoalan politik akhirnya, karena ini bagaimana pun, ini menjelang, ini adalah tahun politik ada Pilpres dan sebagainya," kata Sugeng di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Sugeng Suparwoto Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim dan MKD DPR Terkait Dugaan Pelecehan Verbal

Dia memastikan dirinya akan mengejar pelaku-pelaku yang melakukan framing terhadap kasus tersebut.

"Catat yah, urusan ini saya yang akan memimpin langsung untuk mengejar mereka. Karena betapapun hebatnya teknologi mereka kita tahu siapa-siapa di dalamnya," ujar Sugeng.

Sugeng menjelaskan dirinya menganggap pelapor sebagai adiknya, apalagi sesama kader NasDem dan satu daerah pemilihan (Dapil).

"Saya tidak nyangka ini adek saya ini yang entah khilaf, entah apa dan sebagainya," tegasnya.

Kronologi

Sugeng menjelaskan dugaan pelecehan seksual verbal yang dimaksud terjadi pada tahun 2022 lalu.

Kala itu, dia mengaku jika pelapor ingin bertemu dengannya dan sempat berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp.

Baca juga: Politikus NasDem Sugeng Suparwoto Sikapi Laporan Soal Dugaan Pelecehan Verbal: Itu Komunikasi 2022

Namun, handphone (HP) pelapor sempat mengalami gangguan ketika tiba di rumah, sehingga komunikasi keduanya berlanjut melalui WhatsApp.

"Begitu sampai rumah, maka handphonenya tidak bagus, maka saya WA-WA-an, maka dia mau ketemu saya. Saya bilang 'saya sudah di rumah. Kalau mau ketemu ya silakan saja di rumah', kan begitu," kata Sugeng di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Saat itulah, Sugeng mengaku sempat menanyakan aktivitas pelapor dengan bercandaan.

"Dia menyatakan dia juga sudah di rumah, saya tanya ‘lagi ngapain?’ 'lagi mandi'. Itulah yang dikatakannya, tapi dalam suasana-suasana yang bercanda-candaan. Saya bilang ‘foto dong’ itulah sampai di situ," ujarnya.

MKD DPR RI Terima Aduan

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh rekan satu partainya yakni berinisial AAFS.

Pengaduan dari A itu diterima secara langsung oleh pimpinan MKD DPR RI pada Jumat (9/6/2023).

"Ini di MKD menerima laporan dari mba Ammy Amalia, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Ruang Pengaduan MKD DPR RI,  Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dalam surat aduan yang dilihat Tribunnews.com itu tertulis, kalau A, mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal.

Hanya saja, A selaku pengadu tidak menjelaskan secara detail bentuk pelecahan yang dialaminya.

Baca juga: Sugeng NasDem Ungkap Isi Pesan WA Dugaan Pelecehan Seksual Verbal: Candaan Mandi Minta Difoto

"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata A dalam kesempatan yang sama.

Kata A, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara.

Untuk selanjutnya, A menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.

"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," tutur dia.

Sebagai informasi, aduan itu telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan