Jadwal PPDB Lampung 2023 untuk Jenjang SMA dan SMK, Ada Jalur Afirmasi hingga Umum
Simak jadwal PPDB Lampung 2023 untuk jenjang SMA dan SMK. Pendaftaran dibuka dalam 6 jalur masuk melalui laman lampung.siap-ppdb.com
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023.
3. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
4. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
5. Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
6. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
7. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
8. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jambi 2023 Jenjang SMA/SMK, Simak Persyaratannya
Syarat Daftar SMK pada PPDB Lampung 2023
1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023;
3. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
5. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 s.d 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000;
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.