Kasus di Mahkamah Agung
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasbi Hasan Ditunda Pekan Depan
Sebagai informasi, Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA oleh KPK pada Mei 2023.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan pada hari ini, Senin (12/6/2023).
Sayangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak tergugat tak menghadiri sidang perdana ini.
Akibatnya hakim terpaksa menunda persidangan.
Mulanya hakim menawarkan kepada tim kuasa hukum Hasbi Hasan untuk menunda persidangan hingga 3 pekan ke depan.
Tawaran itu diberikan hakim berdasarkan surat permohonan dari KPK.
"Pengadilan menerima surat dari termohon mengirimkan surat untuk memohon menunda sidang ke tiga minggu ke depan," ujar Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono, dalam persidangan Senin (12/6/20223).
Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Hasbi Hasan dan Jaksa Dody Pasca-OTT Kasus MA
Atas permohonan KPK itu, tim kuasa hukum Hasbi Hasan meminta agar persidangan ditunda hingga tiga hari ke depan.
"Saya sepakat ini ditunda, tapi tidak terlalu lama," ujar kuasa hukum Hasbi Hasan dalam persidangan yang sama.
Atas permintaan kedua pihak, hakim memutuskan mengambil jalan tengah, yakni penundaan hingga sepekan.
Alasannya mustahil untuk menghadirkan pihak tergugat dalam jangka waktu tiga hari.
Sidang praperadilan Hasbi Hasan pun akhirnya bakal digelar kembali pada Senin (19/6/2023).
"Kalau tiga hari gak mungkin juga ya. Kita panggil pemohon 19 Juni 2023. Sidang kita tunda sampai 19 Juni 2023," kata Alimin Ribut
Sebagai informasi, Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA oleh KPK pada Mei 2023.
Dirinya ditetapkan tersangka bersama eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang cukup.
Kasus di Mahkamah Agung
Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
---|
Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar |
---|
Momen Jampidsus Dicecar Anggota DPR Soal Keterkaitan Bos Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.