Rabu, 13 Agustus 2025

Pemilu 2024

Habiburokhman Minta MK Tidak Sewenang-wenang dalam Putuskan Sistem Pemilu

Mahkamah Konstitusi RI (MK) bakal memutuskan sidang gugatan terkait dengan sistem Pemilu pada Kamis (15/6/2023) besok.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Tim Kuasa DPR RI Habiburokhman berharap agar hakim MK tidak sewenang-wenang dalam menjatuhkan putusan soal sistem Pemilu. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi RI (MK) bakal memutuskan sidang gugatan terkait dengan sistem Pemilu pada Kamis (15/6/2023) besok.

Terkait agenda itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Tim Kuasa DPR RI Habiburokhman berharap agar hakim MK tidak sewenang-wenang dalam menjatuhkan putusan.

"Ya saya hanya mengatakan kita dalam bernegara kan tidak serta merta hanya mengedepankan kewenangan, nanti bisa disebut sewenang-wenang," kata Habiburokhman kepada awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengingatkan kepada setiap lembaga peradilan untuk dapat bertanggung jawab dalam menjatuhkan putusan.

Jika tidak, secara langsung atau tidak langsung, putusan yang sifatnya final dan mengikat tersebut akan berpengaruh pada proses demokrasi.

"Apabila misalnya ada putusan satu lembaga tarolah pengadilan yang tidak pas, tidak adil bahkan merusak demokrasi lalu menimbulkan masalah serius dalam demokrasi dan kehidupan bernegara kita," ucap dia.

Baca juga: Waketum Gerindra Berharap MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka: Ini Suara Rakyat

Meski demikian, Habiburokhman menyebut dalam setiap putusan nantinya, DPR RI akan memiliki peran untuk memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi rakyat.

Terkait bentuknya apa, Habiburokhman tidak membeberkan secara detail.

Kata dia, DPR RI bakal melakukan apa yang menjadi kewenangan dan fungsi serta tugas pokoknya.

"Ya saya hanya menyampaikan yang umum tadi ya. Yang pasti DPR demi menyelamatkan demokrasi, demi selamatkan aspirasi rakyat, kami akan melakukan tugas pokok kami sebagaimana ketentuan yang ada," kata dia.

Baca juga: Yakin MK Tahu Batas Saat Memutus Sistem Pemilu 2024, Perludem: Jika Tidak, Berimplikasi Serius

Habiburokhman pun berharap hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dapat memutuskan sistem pemilu dengan proporsional terbuka.

Habiburokhman menyatakan, harapan yang disampaikannya itu selaras dengan apa yang disuarakan oleh masyarakat.

"Bagaimana aspirasi rakyat yang lainnya? kita lihat di semua media massa, lembaga survei, di semua medsos semuanya mayoritas proporsional terbuka," kata Habiburokhman.

"Sehingga menurut kami alangkah bijaknya kalau MK besok tetap mempertahankan proporsional terbuka," sambung Habiburokhman.

Terlebih kata Habiburokhman, gugatan soal sistem pemilu ini juga menurut dia, tidak tepat jika yang memutuskan MK.

Sebab, gugatan yang sedang berproses di MK ini bukanlah perkara perdata ataupun pidana yang ranahnya dapat diadili di pengadilan.

Sebaliknya, sejatinya putusan itu berada dalam ranah atau wewenang dari DPR RI.

"Karena itu sangat pas kalau ini dibahasnya di DPR, dan DPR kan sejauh ini memang proporsional terbuka dan tidak ada intensi untuk merubahnya. Nah DPR itu kan wakil rakyat secara resmi," tukas dia.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sistem pemilihan umum (Pemilu), pada Kamis (15/6/2023).

Saat dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono membenarkan mengenai jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022, yang tercantum di laman mkri.id tersebut.

"Sidang Pengucapan Putusan, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kamis, 15 Juni 2023," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (12/6/2023) hari ini.

Kemudian, sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB.

"Di Gedung MKRI 1 Lantai 2."

Dalam sidang tersebut, Fajar mengatakan, Presiden dan DPR juga diminta hadir oleh MK, sebagai pemberi keterangan selaku Pembentuk Undang-Undang sistem Pemilu itu.

"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses hari ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan