Kasus Lukas Enembe
OC Kaligis Kirim Surat Protes ke Juru Bicara KPK soal Lukas Enembe
OC Kaligis mengatakan surat keberatan atas pernyataan Juru Bicara KPK kepada media mengenai Lukas Enembe tidak kooperatif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Penasihat Hukum & Advokasi Lukas Enembe (TPHALE) menyampaikan protes keras atas pernyataan Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada media yang menyebut kalau Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif saat sidang perdana dan karenanya hal ini menjadi pertimbangan dalam hal yang memberatkan tuntutan terhadap Lukas Enembe.
Tidak hanya menyatakan protes keras, TPHALE juga mengimbau secara khusus kepada Kepala Bagian
Pemberitaan KPK itu untuk berhenti menggiring opini publik yang bersifat pembunuhan karakter kepada Lukas Enembe.
Anggota TPHALE, OC Kaligis mengatakan surat keberatan atas pernyataan Juru Bicara KPK kepada media mengenai Lukas Enembe tidak kooperatif
"Fakta ini merupakan hal yang memberatkan tuntutan terhadap klien kami Lukas Enembe’, tertanggal 12 Juni 2023, itu dikirim resmi dan ditujukan langsung kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK Bapak Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar OC Kaligis dalam keterangannya pada Rabu (14/6/2023).
Dijelaskannya, usai sidang perdana pada 12 Juni 2023, TPHALE membaca rilis yang dikeluarkan juru bicara kepada media yang pada intinya berbunyi, Lukas Enembe tidak kooperatif dan karenanya tuntutan akan memberatkan dapat dikenakan pada Lukas Enembe.
“Pemberitaan anda (KPK) itu dimuat di hampir semua media dan dibaca oleh masyarakat,” kata Kaligis.
Tribunnews.com juga mengutip pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tersebut.
"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif karena tadi juga teman-teman bisa lihat bagaimana proses persidangan terdakwa bisa menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan keadaannya walaupun kemudian mengatakan sakit," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tak Kooperatif dalam Persidangan
Padahal, menurut OC Kaligis, selama persidangan perdana itu Majelis Hakim tidak pernah menuduh kliennya Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif.
“Penggiringan opini terhadap Lukas Enembe sudah saudara (KPK) lakukan sejak Lukas Enembe menjadi tersangka, mendahului sidang perkara Lukas Enembe dinyatakan terbuka untuk umum, dan karenanya menjadi milik
umum,” tukas Kaligis.
Ditambahkannya, berita-berita bombastis yang membunuh karakter Lukas Enembe seperti kerugian negara yang dilakukan Lukas Enembe sangat besar.
Padahal yang dituduhkan kepada Lukas Enembe adalah suap/gratifikasi bukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBD, apalagi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov Papua, dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 (delapan) tahun berturut-turut.
“Hasil pemeriksaan BPK dengan hasil WTP tersebut, sengaja saudara (KPK) kesampingkan dan ditutup-tutupi,” ujar Kaligis.
Pernyataan sakit yang diucapkan Lukas Enembe saat sidang didasarkan fakta bahwa LukasEnembe sudah menderita sakit, jauh sebelum Lukas Enembe dijadikan tersangka oleh KPK.
“Bukti-bukti sakitnya Lukas Enembe, sudah dijelaskan dengan baik oleh dokter ahli di persidangan praperadilan, maupun di setiap kesempatan pemeriksaan terhadap diri Lukas Enembe,” tutur Kaligis.
Bahkan, pada saat penyerahan tahap dua, ungkap Kaligis, Lukas Enembe sudah secara tegas menyatakan tidak terima tuduhan atas perkara korupsi yang ditujukan kepadanya, dengan melemparkan kalimat bahwa perkara ini, adalah perkara tipu-tipu.
“Pernyataan itu sendiri telah didengar penyidik, JPU KPK, pengacara, saya dan Petrus Bala Pattyona. Saat itu Lukas Enembe marah, dan mengakibatkan tensinya melambung tinggi, sehingga dokter KPK yang bernama dokter Jo melakukan pemeriksaan dan hasil tensi darahnya 180,” papar Kaligis.
Pengacara senior itu juga menerangkan bahwa seminggu sebelum sidang perdana, Lukas Enembe sempat diperiksa tensi darahnya oleh Tim Dokter RSPAD, dimana hasilnya 223-114.
“Itu tekanan darah yang bisa menyebabkan koma,” tegas Kaligis.
Kondisi kesehatan Lukas Enembe, yang menderita ginjal stadium lima, empat kali stroke yang menyebabkan Lukas Enembe menjadi sulit bicara, Hepatitis B yang bersifat menular, diabetes serta komplikasi penyakit lainnya, sudah banyak terungkap di media.
“Setiap kali kami kunjungan, kami lihat sendiri kaki Lukas Enembe bengkak sehingga menyulitkannya untuk mengenakan alas kaki,” tukas Kaligis.
Atas dasar itu, pihaknya telah menyerahkan berkas rekam medis Lukas Enembe kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada Senin 12 Juni 2023.
Berdasarkan semua fakta itu, TPHALE menghimbau kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, JPU KPK, dan rekan-rekan media yang telah mendapat pernyataan pers yang menyesatkan dari Kabag Pemberitaan KPK untuk sama-sama menghormati asas praduga tidak bersalah.
“Khusus untuk Kepala Bagian Pemberitaan KPK, kami imbau untuk berhenti menggiring opini publik yang bersifat pembunuhan karakter Lukas Enembe," ujar Kaligis.
Dikatakan bahwa penggiringan opini itu telah sejak penangkapan Lukas Enembe yang dituduh mendanai pembelian senjata untuk KKB yang dilakukan seorang Pilot di Filipina, atau tentang melakukan judi di Singapura dengan menghabiskan dana sebesar Rp 500.000.000.
"Semuanya tidak terungkap dalam penyidikan apalagi masuk sebagai materi dakwaan,"katanya.
Oleh karena itu Kaligis mempersilahkan memberitakan apa yang terungkap di persidangan, mengingat persidangan ini terbuka untuk umum, dan diliput oleh media.
"Dan mari kita sama-sama fokus pada dakwaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada Lukas Enembe,” imbau Kaligis yang didampingi Petrus Bala Pattyona, Cyprus A Tatali, Purwaning M Yanuar, Anny Andriani, dan Fernandes Ratu, serta Antonius Eko Nugroho.
Pihaknya menegaskan bahwa TPHALE siap membela Lukas Enembe sesuai hukum acara yang berlaku. Surat Keberatan dan Protes ke Ali Fikri itu sendiri ditandatangani oleh OC Kaligis, Petrus Bala Pattyona, Cyprus A Tatali, Purwaning M Yanuar,
Kasus Lukas Enembe
Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Minta Keadilan di Akhir Sisa Hidupnya |
---|
KPK Resmi Banding Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe |
---|
Pihak Keluarga: Kami Sudah Pasrah, di Mana Lagi Lukas Enembe dan Orang Papua Mencari Keadilan? |
---|
KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe, Ingin Buktikan Kepemilikan Hotel Angkasa |
---|
Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.