PPDB SMP Surabaya 2023 Jalur Prestasi Lomba: Jadwal, Ketentuan, Syarat, dan Cara Daftar
Berikut informasi jadwal, ketentuan, syarat dan cara daftar PPDB SMP Surabaya jalur prestasi perlombaan/pertandingan (lomba) tahun 2023.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Nuryanti
4. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik harus mengunggah:
- KK penduduk Kota Surabaya yang asli/ fotokopi legalisir;
- Piagam/sertifikat kejuaraan yang asli/ fotokopi legalisir;
- Fotokopi surat ijin/keterangan dari sekolah/ club/ instansi yang memberangkatkan pada saat mengikuti Perlombaan/Pertandingan; dan
- Foto penyerahan hadiah/piala/medali kejuaraan.
5. Kejuaraan pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik yang diakui merupakan kejuaraan yang diraih/diperoleh paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru tahun berkenaan.
6. Kejuaraan pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Non Akademik terdiri dari jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Olahraga dan jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Non Olahraga.
7. Ketentuan penerimaan peserta didik baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan non akademik merupakan peserta didik baru yang memiliki prestasi tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
8. Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Olahraga terdaftar dalam Surat Keputusan Pemberian Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Yang Berprestasi dan Berdedikasi dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surabaya dan/atau Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan dikecualikan terhadap prestasi dengan kategori terbuka/open tournament.
9. Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non-Akademik yang telah mendaftar secara online, akan dilakukan proses verifikasi administrasi dan teknis oleh Dinas Pendidikan secara online.
10. Seleksi Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dilakukan dengan melakukan skoring terhadap prestasi Perlombaan/Pertandingan yang diraih.
11. Pembobotan Prestasi Perlombaan/Pertandingan diatur melalui Keputusan Dinas Pendidikan.
12. Penilaian skor jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dihitung berdasarkan bobot nilai dikalikan dengan jumlah prestasi yang dimiliki.
13. Apabila skor jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan memiliki jumlah sama, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar lebih awal.
Baca juga: Jadwal PPDB Surabaya 2023 Jenjang SMP, Pendaftaran Dibuka Mulai 9 Juni
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.