Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Bagaimana jika Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi Rp 120,3 Miliar ke David? Ini Kata LPSK
Begini penjelasan LPSK jika Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi atau ganti rugi Rp 120,3 miliar kepada David Ozora.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pertanyaan terkait restitusi atau ganti rugi yang harus dibayarkan oleh terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan, Selasa (20/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun pertanyaan tersebut ditujukan kepada Ketua Tim Penghitungan Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sekaligus saksi, Abdanev Jopa.
Awalnya, Jova menjelaskan bahwa pihaknya telah menghitung restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy sebesar Rp120,3 miliar.
Lalu, JPU pun bertanya kepada Jopa terkait kemungkinan apabila Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi lalu mekanisme seperti apa yang harus ditempuh terdakwa.
"Katakanlah sekarang ketiga terdakwa itu menolak untuk membayar atau tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar, mekanisme gimana?" tanya jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.
Lalu, Jopa pun menjawab belum ada aturan tertulis yang memaksa terdakwa harus membayar restitusi.
Baca juga: Ayah David Ajukan Restitusi Rp 52,3 Miliar, LPSK Minta Ganti Rugi dari Mario Dandy Rp 120,3 M
Ia menambahkan restitusi dapat diganti menjadi pidana subsider.
"Menjawab itu memang belum ada peraturan yang memaska seorang terdakwa tidak bisa membayar. Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider," kata Jopa.
Kemudian, JPU pun bertanya lagi apakah dalam konteks kasus Mario Dandy, restitusi dapat diubah dengan pidana subsider.
Jopa pun kembali menegaskan belum ada aturan tertulis yang sudah disahkan.
"Untuk tindak pidana ini, apakah ada pidana subsider pengganti restitusi?" tanya JPU.
"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," jelas Jopa.
Selanjutnya, jaksa kembali bertanya terkait apabila para terdakwa menegaskan tidak mampu untuk membayar restitusi.
Baca juga: Ayah David Ozora Sempat Ajukan Rp 50 Miliar untuk Restitusi
Jopa pun lalu menjawab dengan beberapa contoh kasus serupa dan telah dipraktikan terkait restitusi yaitu pembebanan ke pihak lain atau pemerintah yang menanggung ganti rugi kepada korban.
"Terkait dengan praktik, LPSK sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk mendiskusikan tersebut. Berangkat dari praktik, ada beberapa hal yang pernah dipraktikkan semisal membebeankan pihak lain untuk ikut membayar itu, ada kasus kekerasan fisik juga terhadap anak."
"Kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah untuk bayar restitusi," jelasnya.
LPSK: Hitungan Restitusi dari Mario ke David Rp 120,3 Miliar, Ayah David Ajukan Rp52,3 Miliar

Sebelumnya, Jopa juga menjelaskan hitungan terkait restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy ke David Ozora.
Adapun total ganti rugi tersebut yaitu Rp 120,3 miliar.
Sementara, permohonan yang diajukan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina yaitu sejumlah Rp 52,3 miliar.
Hal ini disampaikannya saat tanya jawab dengan ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Selasa (20/6/2023).
Awalnya, Alimin meminta Jopa untuk menjelaskan terkait komponen restitusi.
Lalu, Jopa menjawab bahwa ada tiga komponen yang diajukan oleh Jonathan yaitu hilangnya kekayaan atau penghasilan hingga ganti rugi perawatan.
"Yang dimohonkan (oleh Jonathan) jumlahnya Rp 52.313.450.000," kata Jopa.
"Itu kan Rp 52 miliar? Komponennya apa saja yang dimohon?" tanya hakim.
"Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugiaan atas perawatan psikologis dan penderitaan," jawab Jopa.
Baca juga: Paman David Ozora Batal Bersaksi di Persidangan Mario Dandy Hari Ini
Dalam rincian restitusi yang diajukan tersebut, Jopa mengungkapkan bahwa komponen terbesar yaitu ganti rugi penderitaan sebesar Rp 50 miliar.
Sementara sisanya yaitu transportasi dan konsumsi sejumlah Rp 40 juta dan penggantian biaya perawatan medis sebesar Rp 1,3 miliar.
"Bisa disebutkan untuk komponen yang pertama berapa nilainya?" tanya Alimin.
"Izin menjawab, transportasi dan konsumsi berjumlah yang dimohonkan (oleh Jonathan) Rp 40 juta. Kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp 1,3 miliar), penderitaan Rp 50 miliar," jelas Jopa.
Dari permohonan tersebut, Jopa mengungkapkan pihaknya lalu melakukan penentuan kewajaran atas restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy.
Lalu, kata Jopa, LPSK memutuskan agar Mario Dandy membayar ganti rugi sebesar Rp 120,3 miliar.
"Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebsar Rp 120.388.911.030 (Rp 120,3 miliar)," katanya.
Hakim pun kembali meminta Jopa untuk menjelaskan detail komponen restitusi yang telah diputuskan oleh LPSK tersebut.
"Dari Rp 50 miliar sekian yang pemohon, belakangan dari tim (LPSK) Rp 120 miliar sekian. Coba terangkan komponen-komponen sehingga ketemu nilai-nilai tersebut?" tanya Alimin.
Baca juga: Ibunda Amanda Ingin Temui Jaksa Agar Putrinya Tak Dihadirkan dalam Sidang Mario Dandy
Lalu, Jopa menjelaskan bahwa ganti rugi kekayaan Jonathan yang perlu diganti oleh Mario Dandy hanya Rp 18 juta.
Sedangkan yang paling besar adalah ganti rugi penderitaan yaitu Rp 118 miliar.
"Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK menilai hanya Rp 18 juta. Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp 1,3 miliar) serta Rp 1.315.650.000 (Rp 1,3 miliar)."
"Sementara terkait dengan penderitaan (yang diajukan Jonathan) Rp 50 miliar, tim menilai angka kewajaran Rp 118.104.000.000 (Rp 118 miliar)," jelas Jopa.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.