Sabtu, 13 September 2025

Terancam Terusir dari Tanah Kelahiran, Warga Pulau Rempang Mengadu ke Fraksi PKB DPR

10.000 warga dari 16 kampung tua di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau menghadapi ancaman relokasi dari tanah kelahiran

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
ist
Anggota Fraksi PKB DPR RI menerima keluhan warga dari kampung tua Pulau Rempang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 10.000 warga dari 16 kampung tua di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau menghadapi ancaman relokasi dari tanah kelahiran mereka.

Tanah kelahiran mereka akan menjadi tempat pengembangan Industri PT Makmur Elok Graha.

Perwakilan warga dari kampung tua Pulau Rempang menyampaikan keluhan mereka kepada Fraksi PKB DPR RI.

Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari PKB, Yanuar Prihatin dan Anggota Fraksi PKB Ratna Juwita di ruang Fraksi PKB, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

“Kami merasa terancam dengan rencana relokasi warga 16 Kampung Tua untuk kepentingan pengembangan industri dari pihak swasta. Kami berharap Fraksi PKB bisa membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak kami atas tanah maupun hak untuk hidup dengan layak di tanah kelahiran kami,” ujar perwakilan warga 16 kampung adat Pulau Rempang, Rusli Ahmad.

Dia mengungkapkan relokasi warga dari 16 kampung adat, Pulau Rempang akan memberikan banyak dampak negatif.

Diantranya adalah hilangnya sejarah 16 kampung adat, hilangnya mata pencaharian ribuan kepala keluarga, serta potensi konflik horisontal di lokasi baru.

“Kami menyayangkan sikap pemerintah kota Batam yang seolah lebih berpihak kepada kepentingan swasta daripada kami sebagai warga mereka,” katanya.

Rusli Ahmad meminta bantuan dari Fraksi PKB untuk memperjuangkan status tanah warga tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, mereka berharap agar pemerintah tetap memperbolehkan mereka menempati lahan di kampung tua mereka.

“Kami tidak menghalangi rencana pengembangan industri, toh kebutuhan lahan kami dari 16 kampung adat kami hanya sekitar 1.000 hektare, padahal pihak swasta mendapatkan izin mengarap lahan hingga 17.000 hektare. Kembangkan saja industri di 16.000 hektare di luar lahan kami,” katanya.

Sementara itu Yanuar Prihatin menyatakan keprihatinannya terhadap nasib warga kampung tua Pulau Rempang.

Menurutnya konflik agraria seringkali terjadi di Indonesia, dengan berbagai macam variannya.

“PKB akan berjuang mengadvokasi nasib warga kampung tua tersebut, termasuk dalam hal kejelasan status lahan yang telah lama mereka tempati dan kesempatan untuk tetap tinggal di kampung kelahiran mereka,” katanya.

Yanuar juga mengakui bahwa usaha mempertahankan dan memperjelas status tanah warga kampung tua tidaklah mudah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan