Demo di Jakarta
Ada Seruan Bebaskan Delpedro Cs di Kasus Penghasutan, Polisi: Kami Tidak Tutup Mata, Tutup Telinga
Menanggapi seruan agar Delpedro Marhaen cs dibebaskan, polisi mengatakan tidak menutup mata terhadap masukan dari masyarakat.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Muncul seruan dari sejumlah pihak yang meminta enam tersangka kasus penghasutan aksi anarkis agar dibebaskan.
Enam tersangka tersebut yakni Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen; staf Lokataru, Muzaffar Salim; aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar; serta dua orang lainnya berinisial RAP dan FL.
Mereka diduga menghasut massa melakukan aksi anarkis melalui media sosial.
Pihak yang meminta Delpedro Marhaen cs dibebaskan satu di antaranya yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Wakil Ketua Harian DPP PKB, Riezal Ilham Pratama, berharap semua tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.
Jika memang tidak ada bukti kuat para aktivis itu melakukan pelanggaran, maka aparat diminta untuk segera membebaskan mereka.
“Dan jika memang mereka tidak melanggar apa pun, mereka tidak melakukan pelanggaran hukum, mereka tidak bermasalah secara hukum, perlu segera dibebaskan,” ujar Riezal dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
“Jadi bagi kami, itu yang kami sampaikan juga ke kawan-kawan yang di Komisi III. Komitmennya adalah pastikan siapa pun yang tidak punya paling masalah akan hukum, segera dibebaskan,” tegasnya.
Lantas, apa tanggapan pihak kepolisian?
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, mengatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap berbagai masukan dari masyarakat.
"Beredar upaya-upaya seruan untuk membebaskan, tentunya kami memahami itu bentuk dari kebebasan berekspresi," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
"Masukan-masukan pemikiran yang ada di masyarakat yang ada di media juga kami ikuti. Kami tidak tutup mata, tutup telinga," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Polisi Geledah Apartemen Delpedro Tanpa Izin dan Saksi RT
Sementara itu, menurutnya, wacana penyelesaian perkara dengan skema restorative justice (RJ) juga menjadi pertimbangan penyidik.
Namun, polisi masih fokus melengkapi alat bukti serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
"Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.