Kasus Lukas Enembe
Dituduh Tak Maksimal Rawat Lukas Enembe, Jaksa KPK: Kami Punya Bukti Rutin Kontrol
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sebagai terdakwa, Kamis (22/6/2023)
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.