Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Dituduh Tak Maksimal Rawat Lukas Enembe, Jaksa KPK: Kami Punya Bukti Rutin Kontrol

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sebagai terdakwa, Kamis (22/6/2023)

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023) hari ini. 

Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan