Rabu, 13 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

4 Fakta Terbaru Kasus Lukas Enembe: Eksepsi Ditolak hingga 27 Aset Disita KPK

Berikut deretan fakta terbaru tentang kasus dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Lukas Enembe yang dirangkum Tribunnews.com.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Berikut deretan fakta terbaru tentang kasus dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Lukas Enembe. 

KPK menyita uang dan aset Lukas Enembe, seperti properti, kendaraan, hingga emas.

Lembaga antirausah itu menduga aset-aset yang disita itu dibeli Lukas Enembe menggunakan duit korupsi. 

Dalam konferensi pers pada Senin (26/6/2023), KPK memamerkan sejumlah aset Lukas Enembe yang disita.

Di antaranya, terdapat tumpukan uang dalam pecahan rupiah senilai Rp81miliar. 

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE (Lukas Enembe) dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Alex mengatakan, semua aset Lukas Enembe disita sebagai bentuk pengoptimalan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan