Kasus Lukas Enembe
KPK Duga Lukas Enembe Pakai Duit APBD Papua untuk Judi di Singapura
KPK menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menggunakan duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua untuk berjudi di Singapura.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. KPK menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menggunakan duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua untuk berjudi di Singapura. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan dugaan tersebut didalami lebih lanjut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Atas penolakan tersebut, perkara Enembe akan dilanjutkan ke pemeriksaan perkara atau pembuktian.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.