Kala Lembaga Pemberantasan Korupsi Dihantam Skandal Korupsi
KPK dalam minggu ini tengah dihantam kasus skandal korupsi dari dugaan pegawai memotong uang dinas hingga pungli di rutan.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya menjadi lembaga pemberantas korupsi malah dihantam skandal korupsi.
Belakangan ada dua dugaan kasus korupsi yang menjadi sorotan publik terhadap KPK, yaitu dugaan pungli Rp 4 miliar dan terbaru adanya dugaan korupsi uang perjalanan dinas.
Adapun terduga pelaku korupsi uang perjalanan dinas yaitu pegawai bidang administrasi KPK.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (27/6/2023).
"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut," kata Cahya dikutip dari YouTube KPK RI.
Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan, Wapres Maruf Minta KPK Bersihkan Internalnya
Cahya mengungkapkan kasus ini terungkap seusai adanya pimpinan dari terduga pelaku melapor kepada Inspektorat KPK.
"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawati KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," jelasnya.
Pegawai KPK yang menjadi terduga pelaku tersebut telah melakukan tindakan rasuah dengan memotong uang dinas hingga mencapai Rp 550 juta berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Cahya mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2021-2022.
"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," kata Cahya.
Akibatnya, Cahya mengatakan pihaknya memberikan sanksi kepada terduga pelaku berupa pencopotan dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan.
"Oknum tersebut sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," tuturnya.
Kini, kata Cahya, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaaan di Inspektorat KPK dan selanjutnya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Dan kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," tuturnya.
Pungli di Rutan KPK

Masih di bulan yang sama, KPK tersandung kasus dugaan pungli di Rutan KPK melalui pernyataan dari Dewas KPK.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan setidaknya ada setoran hingga mencapai Rp 4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itu lah yang sudah kami lakukan," ungkap Albertina pada konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Usai ada temuan tersebut, KPK pun langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki pungli di Rutan KPK tersebut dengan ketua Sekjen KPK, Cahya Harefa.
Baca juga: Sanksi Etik Pegawai KPK Terlibat Pungli dan Pelecehan, Saut Situmorang: Harusnya Pecat
Hal ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (21/6/2023).
"Karena rutan berada di bawah Biro Umum, Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin," ujarnya dikutip dari YouTube KPK RI.
Dalam penelusuran yang dilakukan, Nurul menduga praktik pungutan liar di lingkungan Rutan untuk memperoleh fasilitas tambahan.
Menurutnya, rutan menjadi tempat yang terbatas baik dari akses komunikasi maupun fasilitas.
Sehingga, untuk memperlancar masuknya sarana komunikasi seperti handphone ke rutan maka diperlukan pelicin berupa pungli.
“Untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas itu sebagaimana disampaikan tadi ada duit masuk, nah yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit, itu butuh duit, atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit,” kata Nurul.
Terpisah, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan adanya rotasi sejumlah pegawati yang diduga terlibat dalam dugaan pungli ini.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai Rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Tak Hanya Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Pelecehan Istri Tahanan Juga Terjadi oleh Petugas
Di sisi lain, KPK pun tidak hanya dihantam skandal korupsi tetapi juga adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri tahanan.
Hal ini disampaikan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Ia menyebut kasus dugaan pungli ini berawal dari kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Soal istri tahanan yang melapor karena asusila itu benar," ujar Novel pada Jumat (23/6/2023).
Hal ini pun diamini oleh anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Albertina.
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini pun telah dibawa ke sidang terbuka untuk umum pada 12 April 2023 lalu.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Akui Praktik Pungli Terungkap dari Laporan Pelecehan Seksual Istri Tahanan
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pelaku hanya dijerat dengan sanksi etik dan disiplin.
Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pelaku pelecehan seksual tersebut juga dikenai sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.