Selasa, 28 Oktober 2025

Kembar Rihana Rihani Menipu

Polisi Sita Buku Rekening Dalami Aliran Dana Hasil Kejahatan Si Kembar Rihana Rihani

Polisi menyita sebuah buku rekening milik si kembar Rihana Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/YULIANTO
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO 

"Oleh karenanya kita akan telusuri ini, ya nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya," sambungnya.

Uang Rp86 Miliar Mencurigakan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) menyebut terdapat mutasi rekening milik 'si kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus kasus penipuan mencapai Rp86 miliar.

"Sejauh ini sudah ada Rp86 milyar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Natsir mengatakan dari mutasi rekening tersebut, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Dalam hal ini, PPATK juga telah memblokir 21 rekening milik 'si kembar' Rihana dan Rihani terkait aksi penipuan iPhone yang mereka lakukan.

"PPATK telah memerintahkan PJK Bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," tutur Natsir, Selasa (6/6/2023).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved