Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Masih Sakit Ginjal, Kaki Membengkak Hingga Tidak Kuat Duduk

Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, OC Kaligis mengatakan kondisi kliennya saat ini masih mengalami sakit ginjal hingga tidak kuat duduk

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023). Ia mengatakan kondisi kliennya saat ini masih mengalami sakit ginjal hingga tidak kuat duduk 

Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.

Jaksa mengatakan suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas.

Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.

Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Duit itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan