Kasus Lukas Enembe
Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Masih Sakit Ginjal, Kaki Membengkak Hingga Tidak Kuat Duduk
Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, OC Kaligis mengatakan kondisi kliennya saat ini masih mengalami sakit ginjal hingga tidak kuat duduk
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mengatakan kondisi kliennya saat ini masih mengalami sakit ginjal hingga tidak kuat duduk.
Adapun Senin (10/7/2023) Pengadilan Tipikor Jakarta bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Kalau masih sakit iya, cuma sudah nggak usah dirawat di rumah sakit RSPAD. Bagaimana selanjutnya nanti anda ikuti sendiri," kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023).
OC Kaligis mengklaim bahwa Lukas Enembe memiliki sakit ginjal stadium lima hingga kakinya membengkak.
"Karena dia (Enembe) punya ginjal, itu masih stadium kelima, kemudian ada yang lain lain juga, nanti kan kelihatan jalannya kakinya masih membengkak, belum bisa secara sempurna, jadi memang keadaanya mungkin hari ini mungkin hari ini cuma tunda sidang," katanya.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Kembali ke Rutan Jumat Pekan Kemarin
Dikatakan OC Kaligis juga mengungkapkan kalau dipaksakan untuk persidangan, ia memprediksi mungkin persidangan hanya berjalan satu jam.
"Tapi nanti kan kita (Enembe) datang untuk sidang, tapi bukan untuk sidang pemeriksaan. Mungkin hari ini kalaupun sampai dipaksakan sidang, saya kira enggak bisa lagi lebih lama dari 1 jam," jelasnya.
OC Kaligis juga mengklaim bahwa kondisi kliennya tidak kuat untuk duduk.
"Beliau enggak kuat duduk sih, tapi nanti lihat dia sendiri kan keadaannya, makanya kita enggak mau kalau zoom kita maunya kan offline supaya kelihatan Anda bisa lihat sendiri dari kaki sampai di kepala," ujarnya.
Baca juga: Persidangan Lukas Enembe Disebut Akan Jadi Catatan Sejarah Tersendiri
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.
Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.